Terasmedia.co Jakarta – Matahukum, salah satu sumber analisis hukum terpercaya di Indonesia, mengeluarkan pandangan tegas bahwa pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan langkah yang tak terhindarkan, mengingat lembaga ini dinilai telah menyebabkan iklim hukum negara menjadi tidak sehat. Pandangan ini semakin diperkuat dengan munculnya kasus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang sempat dijadikan tahanan rumah, sebuah keputusan yang menuai kontroversi dan mempertanyakan kredibilitas KPK.
Matahukum: KPK Sudah Tak Berperan Sebagai Pengawal Keadilan
Dalam analisis yang disampaikan secara resmi, Matahukum menyatakan bahwa KPK, yang semula didirikan pada tahun 2003 sebagai harapan bangsa untuk memberantas korupsi yang mengakar, kini telah bergeser dari tujuan awalnya.
“KPK seharusnya menjadi pelindung keadilan dan penegak hukum yang tegas terhadap koruptor, tanpa memandang latar belakang. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa lembaga ini semakin sering terlibat dalam dinamika politik dan keputusan yang tidak transparan, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik dan membuat iklim hukum menjadi tidak sehat,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (28/3/2026)
Menurut Matahukum, jika KPK terus dibiarkan beroperasi dengan kondisi seperti saat ini, maka upaya pemberantasan korupsi akan semakin jauh dari sasaran, dan rakyat akan semakin kehilangan keyakinan pada sistem hukum negara.
“Pembubaran KPK bukanlah langkah yang mudah, tetapi merupakan pilihan yang harus diambil untuk menyelamatkan integritas sistem hukum Indonesia. Kita perlu membangun institusi baru yang lebih mandiri, transparan, dan bebas dari pengaruh politik,” ucap Mukhsin Nasir.
Kasus Gus Yaqut: Contoh Nyata Keterpurukan KPK
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Gus Yaqut menjadi bukti nyata bagaimana KPK bekerja dengan cara yang tidak konsisten dan menyisakan banyak pertanyaan. Seperti yang dilansir dari berbagai sumber, penyidikan kasus ini dimulai sejak Agustus 2025, setelah muncul laporan tentang dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka, setelah sebelumnya mengumumkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, yang kemudian direvisi menjadi Rp622 miliar setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Setelah upaya praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Gus Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026, KPK menjebloskannya ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada hari berikutnya. Namun, baru seminggu kemudian, tepat pada 19 Maret 2026 malam, KPK mengubah statusnya menjadi tahanan rumah dengan alasan permohonan keluarga dan kondisi kesehatan yang dinyatakan lemah (GERD akut dan asma). Keputusan ini dibuat secara tidak transparan dan baru terungkap setelah keluarga tahanan lain menyatakan tidak melihat keberadaan Gus Yaqut di rutan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Matahukum menilai keputusan ini sebagai contoh jelas bagaimana KPK tidak konsisten dalam menerapkan aturan. “Sementara tahanan korupsi lain harus menjalani masa penahanan di dalam sel yang sesak dan kurang nyaman, seorang mantan pejabat tinggi negara justru diberikan keistimewaan untuk berada di rumah. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak mampu menjaga prinsip kesetaraan di depan hukum, yang pada akhirnya merusak iklim hukum dan membuat rakyat meragukan keadilan,” ujar analis dari Matahukum.
Kritik dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan anggota Komisi III DPR RI, akhirnya memaksa KPK untuk mengevaluasi keputusannya. Pada 23 Maret 2026 malam, KPK mengumumkan pencabutan status tahanan rumah, dan pada hari berikutnya Gus Yaqut kembali dikembalikan ke rutan KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri. Meski KPK menyatakan bahwa keputusan ini dibuat untuk menjaga integritas proses hukum, Matahukum melihatnya sebagai bukti bahwa KPK tidak mampu mengambil keputusan yang tegas dan konsisten tanpa tekanan dari luar.
Dampak Pembubaran KPK terhadap Iklim Hukum
Meskipun beberapa pihak berpendapat bahwa KPK masih memiliki peran penting dalam memberantas korupsi, Matahukum menegaskan bahwa pembubaran KPK akan membawa dampak positif bagi iklim hukum Indonesia.
“Dengan membubarkan KPK, kita dapat menghapuskan sumber ketidakpastian dan ketidakadilan yang telah lama menghantui sistem hukum kita. Selanjutnya, kita perlu mengalihkan wewenang pemberantasan korupsi ke institusi lain yang lebih kuat dan terpercaya, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI, dengan memberikan mereka peraturan yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat,” jelas Matahukum.
Matahukum juga menekankan bahwa pembubaran KPK tidak berarti negara berhenti memberantas korupsi. Sebaliknya, ini adalah langkah untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih kokoh dan berkelanjutan. “Kita perlu memastikan bahwa setiap institusi yang menangani kasus korupsi bekerja dengan transparan, akuntabel, dan tanpa pengaruh politik. Hanya dengan begitu, iklim hukum Indonesia akan menjadi sehat dan rakyat akan kembali mempercayai sistem hukum negara,” pungkas Matahukum.
Sampai saat ini, isu pembubaran KPK masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan dunia politik. Beberapa pihak mendukung pandangan Matahukum, sementara yang lain masih mempertahankan bahwa KPK perlu ditingkatkan kinerjanya bukan dibubarkan. Namun, kasus Gus Yaqut telah menjadi titik balik yang membuat banyak orang mulai merenungkan masa depan lembaga antirasuah yang pernah menjadi harapan bangsa.












