Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial GM berhasil ditangkap oleh Tim Elang Polsek Sorong Barat pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT. Pelaku yang masih berusia 16 tahun diketahui merupakan warga Surya Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

GM diketahui merupakan eksekutor pencurian terhadap warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, dalam siaran pers menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku terhadap Gabriela Dwi (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Tanjung Rimoni.

Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjungkasuari. Sesampainya di depan SMP Negeri 5 Suprau, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyerempet kendaraan korban dan merebut satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor.

Akibat kejadian tersebut, korban terkejut dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Usai mengalami kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan polisi yang dibuat korban teregister dengan Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

“Tak butuh waktu lama, personel Polsek Sorong Barat yang dipimpin Kapolsek AKP Max Pigai bersama Kanit Reskrim Iptu Paulus Maniagasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Didin.

Didin mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, pelaku yang didampingi orang tuanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Sorong, serta pencurian sepeda motor di wilayah Sorong Barat.

Saat ini pelaku GM telah ditahan di Polsek Sorong Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Elang Polsek Sorong Barat yang telah bekerja keras, cepat, dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta pencurian terhadap WNA asal Argentina tersebut.

“Saya bangga dengan kinerja anggota yang bergerak cepat dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Sorong.

Orang nomor satu di Polresta Sorong Kota itu juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Sorong.

“Aparat kami bekerja siang dan malam, dan kami tidak akan berhenti sampai setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan coba-coba, karena tangan hukum akan selalu lebih panjang. Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib melalui hotline 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup Kapolresta.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru