Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Avatar photo

- Penulis

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial GM berhasil ditangkap oleh Tim Elang Polsek Sorong Barat pada Senin dini hari, 18 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIT. Pelaku yang masih berusia 16 tahun diketahui merupakan warga Surya Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

GM diketahui merupakan eksekutor pencurian terhadap warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Sorong Kota, Iptu Didin, dalam siaran pers menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan pelaku terhadap Gabriela Dwi (30), seorang karyawan swasta yang beralamat di Jalan Tanjung Rimoni.

Peristiwa bermula saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Tanjungkasuari. Sesampainya di depan SMP Negeri 5 Suprau, dua orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menyerempet kendaraan korban dan merebut satu unit telepon genggam yang berada di dasbor motor.

Akibat kejadian tersebut, korban terkejut dan kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya.

Usai mengalami kejadian itu, korban kemudian mendatangi Polsek Sorong Barat untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya. Laporan polisi yang dibuat korban teregister dengan Nomor: LP/B/139/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.

“Tak butuh waktu lama, personel Polsek Sorong Barat yang dipimpin Kapolsek AKP Max Pigai bersama Kanit Reskrim Iptu Paulus Maniagasi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Sorong Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Didin.

Didin mengungkapkan, dalam pemeriksaan awal, pelaku yang didampingi orang tuanya mengakui telah melakukan aksi penjambretan terhadap seorang warga negara asing asal Argentina di depan SMP Don Bosco, Kampung Baru, Sorong, serta pencurian sepeda motor di wilayah Sorong Barat.

Saat ini pelaku GM telah ditahan di Polsek Sorong Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Tim Elang Polsek Sorong Barat yang telah bekerja keras, cepat, dan profesional dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta pencurian terhadap WNA asal Argentina tersebut.

“Saya bangga dengan kinerja anggota yang bergerak cepat dan tidak membiarkan pelaku bebas berkeliaran meresahkan masyarakat. Ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Sorong Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kita,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap setiap laporan kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Sorong.

Orang nomor satu di Polresta Sorong Kota itu juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Sorong.

“Aparat kami bekerja siang dan malam, dan kami tidak akan berhenti sampai setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Jangan coba-coba, karena tangan hukum akan selalu lebih panjang. Laporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib melalui hotline 110 atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” tutup Kapolresta.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit
Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel
Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat
Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL
KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun
Gunakan Surat Perintah Perkara Prostitusi untuk Tangkap Gabriel, LBH Peradi Lapor ke Propam
GSBK Soroti Sitaan Rp42,5 Miliar Kasus KPR Fiktif BTN Karawang: Kerugian Rp237 Miliar, Sisanya Dipertanyakan
Komite Pemantau MBG: Laporan ke Banyak Instansi Hanya Dibalas Surat, Negara Tak Hadir
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 23:55 WIB

BPJS Tak Disetor, Pekerja MBG Langkat Kecelakaan Kerja Malah Disomasi Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 17:12 WIB

Penyidik Tanjung Priok Dilaporkan ke Propam, Pakai Surat Prostitusi Tangkap Tersangka Gas Portabel

Selasa, 15 September 2026 - 11:30 WIB

Kasus Nelayan Raja Ampat, Kuasa Hukum Pertanyakan Tuntutan JPU Kejati Papua Barat

Jumat, 11 September 2026 - 18:36 WIB

Proyek Jalan Sisi Cisadane Timur Disorot, Warga Batusari Duga Ada Pelanggaran RKL-RPL

Jumat, 11 September 2026 - 16:21 WIB

KOSMAK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit Rp176,1 Triliun

Berita Terbaru