Ponpes Pati Terseret Skandal Seksual, PKB Dorong LPSK Turun Tangan Lindungi Korban

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co  – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Fauqi menegaskan bahwa kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.

Fauqi menekankan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban. Hal ini dinilai krusial karena korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis, sehingga sulit untuk melapor secara mandiri.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Legislator asal Jawa Tengah ini juga menyoroti adanya risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang jika perlindungan tidak segera diberikan. Banyak korban diketahui berasal dari kelompok rentan, seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu, yang menghadapi tembok tebal berupa relasi kuasa yang kuat dari pihak pelaku.

“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, Fauqi mendorong LPSK untuk memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Menurutnya kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan korban yang telah kehilangan banyak hal, mulai dari akses pendidikan hingga masa depan yang layak akibat dampak kejahatan seksual tersebut.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

PKB: Kasus Pelecehan di Pati yang Libatkan Puluhan Santriwati Masuk Pelanggaran HAM Berat
GAMMA Demo ke Bina Marga, Soroti Dugaan Komisi dan Monopoli Proyek di Banten
Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga
Adde Rosi Bersama BRIN Bangun Kesadaran Pentingnya Kesehatan Mental di Lebak
Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata
Penggiat Hukum: Jangan PHK Pekerja Sebelum Hukum Pasti
BaraNusa Minta Teddy Lepas TNI atau Kursi Seskab
BBM Meroket, MataHukum Desak Bahlil Lahadalia Mundur dari Kursi Menteri
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :
Ponpes Pati Terseret Skandal Seksual, PKB Dorong LPSK Turun Tangan Lindungi Korban

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:58 WIB

Ponpes Pati Terseret Skandal Seksual, PKB Dorong LPSK Turun Tangan Lindungi Korban

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:34 WIB

PKB: Kasus Pelecehan di Pati yang Libatkan Puluhan Santriwati Masuk Pelanggaran HAM Berat

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:25 WIB

GAMMA Demo ke Bina Marga, Soroti Dugaan Komisi dan Monopoli Proyek di Banten

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:26 WIB

Respons Gejolak IHSG, Kejaksaan Agung Perkuat Peran Denda Damai dan Sinergi Lembaga

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:17 WIB

Kunjungan BGN ke Korban SPPG Langkat Disebut Hanya Simbolis, Belum Ada Tindakan Nyata

Berita Terbaru