Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya menyatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir, terhitung hari ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Primawibawa Rantjalobo yang dikonfirmasi mengatakan bahwa masa penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023 telah berakhir.

” Kami masih menunggu dari penasihat hukum para tersangka,” ucapnya, Rabu (6/5/2026).

Lebih lanjut Prima mengaku bahwa tersangka MS, TS dan DYO wajib lapor dua kali dalam seminggu di Kejaksaan Negeri Sorong. Tidak mungkin kan mereka ke Manokwari.

” Ketiga tersangka itukan, jenis penahanannya tahanan kota. Jadi, hari ini telah berakhirnya,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan, apabila penasihat hukum dari para tersangka tidak mengajukan permohonan penangguhan untuk dialihkan status penahanan kliennya, semuanya kembali ke penyidik untuk bersikap.

” Ya, nanti bagaimana sikap dari penyidik jika tidak ada permohonan lagi yang disampaikan,” kata Prima.

Sebelumnya tersangka MS, TS dan DYO ditahan oleh penyidik pidsus kejati Papua Barat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di setda kabupaten Sorong, Papua Barat Daya tahun anggaran 2023, yang merugikan negara senilai 54 miliar rupiah.

Ketiganya sempat dititipkan di rumah tahanan lapas kelas IIb Sorong semalam, dan sehari kemudian dikeluarkan lantaran permohonan penangguhan penahanan dikabulkan kejaksaan tinggi Papua Barat.

Kasus ini sempat mencuri perhatian publik Papua Barat Daya. Pasalnya, usai ditetapkan tersangka keluarga dari para tersangka sempat melakukan aksi protes di kejaksaan negeri Sorong.

Aksi protes dari keluarga tersangka berlanjut dengan aksi pemalangan terhadap tiga kantor, yakni kantor bupati, BPKAD dan Inspektorat. Aksi tersebut kemudian berlanjut hingga ke semua kantor di kompleks perkantoran pemerintah kabupaten Sorong di jalan Sorong-Klamono km 24, meski pada akhirnya pihak keluarga bertemu bupati Sorong untuk kemudian sepakat membuka palang adat.

Penulis : Jun

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap
Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk
Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban
KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan
Kejari Sorong Tahan 6 Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPR Papua Barat Daya
Mahkamah Agung Tolak PK, Rossina Boekorsyom Resmi Pemilik Sah Lahan Sengketa di Sorong
Kasus Korupsi Seragam DPRPBD Rugikan Negara Rp715 Juta, Enam Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Aroma Amis Pengadaan, Mahasiswa Siap Lapor Kejaksaan dan Demo BGN
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:29 WIB

Kasus Korupsi Rp54 Miliar di Sorong: Masa Tahanan Kota Tiga Tersangka Resmi Berakhir Hari Ini

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:33 WIB

Proses PAW NasDem Sulsel Dituding Bermasalah, Gedung KPU Mencekam Imbas Rumor Suap

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:17 WIB

Polda Banten Sita 4.400 Butir Obat Keras Ilegal di Lebak, Satu Pelaku Dibekuk

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:35 WIB

Sidang Nadiem Kembali Tertunda, JPU Bantah Kondisi Sakit dan Soroti Penggunaan Perban

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30 WIB

KPK Diminta Periksa Dua Legislator PKB Terkait Dugaan Potongan Dana Pendidikan

Berita Terbaru