Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

i

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penilaian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, dengan syarat ketat: harus mengakui perbuatannya, bersedia menjadi saksi, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai tersangka SS memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban hingga peraturan internal Kejaksaan.

Kata Anang, pemberian status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena bertujuan untuk mengungkap kejahatan secara tuntas tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum setiap pihak.

“Karena tersangka SS dinilai memiliki peran sentral dan menjadi pelaku utama, maka pemberian status tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penanganan kasus MBG dilakukan secara transparan, cermat, dan tidak pandang bulu terhadap posisi atau peran siapa pun yang terlibat.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi
Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA
Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit
Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar
Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK
LBH Peradi Profesional: Perkara Rp500 Ribu Ini Mencederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kritik Proses Hukum Kilat Cekcok Parkir, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Timur
Saldo Rp394 Juta Terblokir, Nasabah Mandiri Jambi Kehilangan Rp90 Juta Tanpa Pemberitahuan
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:00 WIB

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Senin, 7 September 2026 - 13:52 WIB

Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Pengaduan IPW Tentang Praktik Mafia Hukum Dittipideksus Bareskrim Polri Terkait Penanganan PT ARA

Sabtu, 5 September 2026 - 18:27 WIB

Kredit Bermasalah Crowde Rp739 Miliar, CBA: Jangan Hanya Gugat Perdata, Bongkar Juga Proses Pemberian Kredit

Sabtu, 5 September 2026 - 18:05 WIB

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar

Jumat, 4 September 2026 - 16:41 WIB

Nasabah Menang Lawan BCA di PN Bandung, CBA Soroti Kinerja OJK

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda PBD Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:00 WIB