Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

i

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penilaian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, dengan syarat ketat: harus mengakui perbuatannya, bersedia menjadi saksi, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai tersangka SS memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban hingga peraturan internal Kejaksaan.

Kata Anang, pemberian status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena bertujuan untuk mengungkap kejahatan secara tuntas tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum setiap pihak.

“Karena tersangka SS dinilai memiliki peran sentral dan menjadi pelaku utama, maka pemberian status tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penanganan kasus MBG dilakukan secara transparan, cermat, dan tidak pandang bulu terhadap posisi atau peran siapa pun yang terlibat.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan
 12 Izin Kehutanan Masuk KPK dan Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan
OTT Kampungan, Matahukum Tegaskan KPK Perlu Reformasi: Bongkar Saja Tak Cukup
Jangan Biarkan Kabel Wifi Menjadi Ancaman Adit Wahyudin Somasi IndiHome Terkait Kecelakaan Ibu
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:04 WIB

LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 08:58 WIB

Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan

Jumat, 25 September 2026 - 08:41 WIB

Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​

Jumat, 25 September 2026 - 08:00 WIB

Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten

Kamis, 24 September 2026 - 20:23 WIB

Jangan Sembunyi di Balik Sakit, Kejati Sumut Pastikan Eksekusi Alexander Tetap Berjalan

Berita Terbaru