Kejaksaan Tegaskan Syarat Ketat, Tolak Status Justice Collaborator di Kasus MBG

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

i

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menolak permohonan pemberian status Justice Collaborator yang diajukan oleh penasihat hukum tersangka SS. Permohonan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penilaian mendalam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku yang dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, dengan syarat ketat: harus mengakui perbuatannya, bersedia menjadi saksi, dan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai tersangka SS memiliki peran sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat dikabulkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Anang Supriatna menyebut keputusan ini diambil secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban hingga peraturan internal Kejaksaan.

Kata Anang, pemberian status Justice Collaborator tidak dapat diberikan secara sembarangan, karena bertujuan untuk mengungkap kejahatan secara tuntas tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum setiap pihak.

“Karena tersangka SS dinilai memiliki peran sentral dan menjadi pelaku utama, maka pemberian status tersebut tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Keputusan ini juga menjadi bukti bahwa penanganan kasus MBG dilakukan secara transparan, cermat, dan tidak pandang bulu terhadap posisi atau peran siapa pun yang terlibat.” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
Tiga Remaja Putri di Bawah Umur Korban TPPO, Ditawari Kerja Malah Dianiaya dan Dirampas Barang Pribadi
Rotasi Besar Kejagung: Rinaldi Umar Pimpin Dirdik Jampidsus, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
Rotasi Pejabat Kejagung, Kidung Tirto Ingatkan Jaga Kepercayaan Jaksa Agung dan Presiden
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:31 WIB

Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​

Senin, 27 Juli 2026 - 14:03 WIB

KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Berita Terbaru