Terasmedia.co Jakarta – Proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 BT di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG kembali digelar. Pada Selasa (5/5/2026), sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali memeriksa saksi, menjadikan total sudah 7 kali persidangan dengan 8 orang saksi yang telah didengar keterangannya.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta yang mencengangkan. Proyek senilai USD 29,9 juta atau sekitar Rp430 miliar ini tetap dilanjutkan meskipun anggaran senilai Rp1,17 triliun dalam kondisi diblokir atau tanda bintang karena kurangnya kelengkapan data dukung.
Fakta Persidangan: Kontrak Tetap Jalan Meski Anggaran Diblokir
Berdasarkan uraian fakta, terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tetap menandatangani perjanjian dengan Navayo International AG pada Oktober 2016. Padahal, sejak September tahun yang sama, anggaran sudah diblokir oleh negara karena tidak adanya kajian, review BPKP, dan data pendukung lainnya.
Padahal, aturan pengadaan barang dan jasa jelas tidak mengizinkan penandatanganan kontrak jika belum ada kepastian anggaran.
Barang sebanyak 54 item pun dikirim, namun hingga akhirnya tidak dilakukan uji fungsi dan uji teknis. Meski barang belum tentu berfungsi, administrasi dibuat seolah-olah pekerjaan sudah selesai sesuai tahapan kontrak.
Akibat kelalaian dan kesalahan prosedur ini, pemerintah Indonesia kalah dalam gugatan arbitrase di Singapura. Negara diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 21,38 juta atau setara Rp306,8 miliar per Desember 2021, yang kini menjadi beban kerugian negara yang mengikat.
Keterangan Saksi: Proyek Tidak Lazim dan Tanpa Kajian
Dalam persidangan terungkap kesaksian yang menguatkan dugaan penyimpangan:
1. Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi (Mantan Dirjen Renhan) mengaku sejak awal tidak setuju, namun keputusan tetap dijalankan. Ia menegaskan anggaran yang diblokir sebenarnya bisa dicairkan jika data dukung dilengkapi, namun hingga akhir hal tersebut tidak pernah dipenuhi.
2. Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan (Mantan Dirjen Kuathan) menilai proyek ini “tidak lazim”, karena berjalan tanpa Feasibility Study (kajian kelayakan) dan tanpa kepastian anggaran yang jelas.
3. Pranyoto (Anggota Tim Penerima) mengaku bingung saat memeriksa barang. Pemeriksaan hanya bersifat fisik, tidak ada tenaga ahli yang mendampingi, sehingga tidak bisa dipastikan apakah barang itu benar peralatan satelit yang berfungsi atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tim penuntut umum yang merupakan gabungan dari JAM Pidmil dan Oditur Militer akan terus mengungkap seluruh fakta hukum secara transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Fakta persidangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan negara. Kami akan berjuang keras untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan,” tegas Anang.












