MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Avatar photo

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Aroma busuk di balik carut-marut pengawasan importasi barang ilegal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) semakin menyengat. Drama pelarian Ahmad Dedi (AD), pegawai DJBC, yang tunggang-langgang menghindari kejaran awak media usai diperiksa di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/5/2026), seolah menjadi simbol kepanikan birokrasi di tengah pusaran kasus suap PT Blueray Cargo.

Namun, drama “maraton” pegawai Bea Cukai tersebut hanyalah pucuk gunung es. Sorotan tajam kini mengarah langsung ke jantung otoritas kepabeanan. Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mencuat dalam berkas dakwaan jaksa KPK terkait pertemuan krusial di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga menjadi titik awal “main mata” untuk meloloskan barang-barang palsu (KW) milik PT Blueray tanpa hambatan pemeriksaan.

KPK Jangan Hanya Menyasar ‘Kroco’
Meskipun KPK telah menetapkan sejumlah tersangka mulai dari level Direktur Penindakan hingga Kepala Seksi, publik mencium adanya upaya memutus rantai keterlibatan hingga ke pucuk pimpinan tertinggi. Pertemuan di Hotel Borobudur yang dihadiri oleh Djaka Budhi Utama bersama para tersangka lainnya menunjukkan bahwa skandal ini diduga kuat bersifat sistematis dan struktural, bukan sekadar kenakalan oknum bawahan.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk segera memanggil dan memeriksa Dirjen Bea Cukai guna memberikan kepastian hukum dan transparansi.

“KPK tidak boleh tebang pilih atau hanya berani menyentuh level bawahan (kroco). Jika nama Dirjen Bea Cukai sudah terang benderang muncul dalam dakwaan jaksa terkait pertemuan di Hotel Borobudur, maka secara hukum KPK wajib mendalami perannya. Jangan sampai ada kesan institusi ini melindungi aktor intelektual di balik gurita suap impor ini,” tegas Mukhsin Nasir.

Integritas yang Runtuh di Pintu Masuk Negara

Skandal ini membongkar bagaimana benteng pertahanan ekonomi nasional bisa dibeli. Dengan aliran suap yang diduga berlangsung sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, PT Blueray Cargo mendapat karpet merah untuk memasukkan barang ilegal. Penyitaan uang senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper di Ciputat menjadi bukti nyata besarnya nilai “pelicin” dalam bisnis gelap ini.

Mukhsin Nasir menambahkan bahwa integritas di tubuh Bea Cukai saat ini berada di titik nadir. Menurutnya, pelarian pegawai Bea Cukai usai diperiksa KPK adalah bentuk nyata dari ketidaksiapan mental birokrasi menghadapi penegakan hukum yang transparan.

“Aksi lari-larian pegawai itu memuakkan dan mempermalukan instansi. Tapi yang lebih penting adalah substansi perkaranya. Kami dari MataHukum meminta KPK segera melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Dirjen Bea Cukai. Publik menunggu keberanian KPK untuk membongkar mafia impor ini sampai ke akar-akarnya,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait munculnya nama pimpinan mereka dalam pusaran kasus suap PT Blueray yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan
Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
Kompor Rp13 Juta Per Unit, CBA: Apakah Fungsinya Memanaskan Anggaran
Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah
Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 16:48 WIB

Ombudsman Jakarta Raya Dukung Larangan Vape: Wadah Narkoba Cair Harus Dimusnahkan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 13:14 WIB

Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

Senin, 11 Mei 2026 - 10:21 WIB

Haris Arthur Hedar Lantik DPN PERADI Profesional, Beri Mandat Konsolidasi Wilayah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MataHukum ke KPK: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Panggil Dirjen Bea Cukai

Senin, 11 Mei 2026 - 15:00 WIB