Teropongistana.com Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI sekaligus Bendahara Fraksi Partai Golkar MPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional yang wajib dipenuhi negara. Ia mengingatkan pemerintah dan wakil rakyat untuk tidak mengingkari amanat Undang-Undang Dasar 1945 guna memajukan kualitas pendidikan dan menyejahterakan tenaga pendidik.
Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik yang membahas berbagai tantangan pendidikan nasional, mulai dari nasib guru honorer hingga kesenjangan kesejahteraan tenaga pengajar di berbagai daerah. Menurutnya, tugas negara tidak hanya berhenti pada penyusunan aturan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang berpihak pada kemajuan pendidikan.
“Pemerintah dan DPR tidak boleh mengingkari amanat konstitusi. Meskipun tidak ada sanksi hukum secara tertulis jika kewajiban ini tidak terpenuhi, ada konsekuensi sosial dan politik yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan masyarakat,” tegas Adde Rosi.
Salah satu persoalan yang paling mendesak adalah nasib ribuan guru honorer yang hingga kini belum mendapatkan kepastian status dan penghidupan yang layak. Masalah ini kerap menjadi keluhan utama yang disampaikan masyarakat saat ia berkunjung ke daerah pemilihan.
“Setiap kali turun ke lapangan, pertanyaan yang selalu muncul adalah: ‘Kapan nasib kami jelas? Kapan kesejahteraan kami terjamin?’ Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut tanpa solusi nyata,” ungkapnya.
Adde juga menyoroti fakta di lapangan yang menunjukkan masih rendahnya penghasilan guru di banyak wilayah, terutama daerah terpencil. Ia menyebutkan ada guru honorer yang hanya menerima penghasilan sekitar Rp300 ribu per bulan, jumlah yang dinilai jauh dari standar hidup layak.
“Sulit membayangkan kualitas pendidikan dapat meningkat jika guru masih harus kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarga. Kesejahteraan tenaga pengajar berbanding lurus dengan kualitas pembelajaran yang diberikan kepada anak didik,” tambahnya.
Menurutnya, memajukan kesejahteraan guru bukan sekadar urusan sektoral, melainkan bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan masa depan bangsa. Ia menekankan bahwa investasi terhadap tenaga pendidik adalah investasi strategis untuk menciptakan generasi unggul.
Sebagai langkah jangka panjang, Adde mengusulkan pembentukan Badan Guru dan Dosen Nasional. Lembaga ini diharapkan dapat menangani seluruh aspek kehidupan tenaga pendidik secara terpusat, mengingat tata kelola yang ada saat ini dinilai masih terpecah dan kurang efektif.
“Mengurus gizi saja dibentuk badan khusus, mengapa tidak untuk guru dan dosen yang perannya jauh lebih besar bagi masa depan bangsa? Badan ini nantinya dapat mengatur kebutuhan, distribusi, peningkatan kompetensi, hingga jaminan kesejahteraan secara menyeluruh,” jelasnya.
Adde berharap isu kesejahteraan guru menjadi prioritas berkelanjutan, bukan hanya saat momen tertentu. Ia menyebut upaya memenuhi hak tenaga pendidik sebagai bentuk perjuangan menegakkan konstitusi demi mewujudkan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.












