Dukung Aksi Mahasiswa, MataHukum Tuding Korupsi Kian Brutal

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Organisasi pemantau hukum, MataHukum, menyatakan dukungan penuh terhadap demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan elemen masyarakat sipil di Jakarta hari ini. Aksi tersebut dinilai sebagai refleksi sah atas akumulasi kekecewaan publik terhadap arah kebijakan nasional.

Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa gelombang protes ini merupakan respons konstitusional yang wajar di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit.

“Aksi ini adalah wujud keprihatinan yang sah, mencerminkan suara hati rakyat yang selama ini kian tertekan,” ujar Mukhsin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/6).

Kebijakan Ekonomi Dinilai Mencekik Rakyat
MataHukum menyoroti peta jalan kebijakan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai menjauh dari realitas masyarakat. Alih-alih menstimulus kesejahteraan, regulasi yang ada justru dianggap memperlebar jurang ketimpangan.

Mukhsin menyebut lonjakan harga BBM yang memicu kenaikan biaya hidup menjadi faktor utama merosotnya daya beli publik secara drastis.

“Kami melihat berbagai kebijakan kian tidak selaras dengan harapan masyarakat. Kebijakan yang ada justru terbukti tidak berpihak kepada rakyat,” tuturnya.

Soroti Korupsi di Lingkar Kekuasaan
Selain rapor merah sektor ekonomi, MataHukum mengkritik keras integritas tata kelola pemerintahan. Mukhsin menuding praktik rasuah di tingkat penyelenggara negara saat ini berjalan secara brutal dan terstruktur.

Indikasi penyelewengan anggaran program strategis nasional seperti makan bergizi gratis (MBG) disinyalir kuat telah bergeser fungsi menjadi ladang keuntungan kelompok tertentu, bahkan diduga melibatkan aktor di lingkar dalam kekuasaan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” kata Mukhsin.

Ia menambahkan, “Cermin tidak akan tersenyum ketika rakyat sakit. Selama korupsi dibiarkan merajalela, tidak ada keberhasilan yang bisa dibanggakan pemerintah.”

Desak Evaluasi Total
Menutup pernyataannya, MataHukum mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap kebijakan publik yang kontroversial dan menghentikan tindakan represif terhadap kebebasan berpendapat.

“Pemerintah seharusnya mendengar, bukan menekan; memperbaiki kebijakan, bukan mempertahankan hal yang keliru. Suara protes ini akan terus bergema sampai keadilan terwujud, mendukung reformasi jilid dua” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan
Lewat Transformasi Digital, PERADI Profesional Dekatkan Keadilan ke Masyarakat
Rakyat Banten Diminta Turun Bergerak, Jangan Bebankan Perjuangan Hanya kepada Mahasiswa
MataHukum Desak Kejari Usut Proyek Jalan Rp10,6 Miliar di PUPR Lebak
Gus Muhaimin: PKB Harus Hadir Bukan Hanya Saat Pemilu
Sambut Kongres III SARBUPRI, KBBI Ajak Buruh Perkebunan Berserikat
DPRD DKI Sahkan Perda P4GN, Perangi Ancaman Narkoba di 137 Kawasan Rawan Jakarta
Klarifikasi Budiman Sudjatmiko: Saya Tidak Pernah Mengusir Mahasiswa
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:26 WIB

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:55 WIB

Lewat Transformasi Digital, PERADI Profesional Dekatkan Keadilan ke Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 00:17 WIB

Rakyat Banten Diminta Turun Bergerak, Jangan Bebankan Perjuangan Hanya kepada Mahasiswa

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:24 WIB

MataHukum Desak Kejari Usut Proyek Jalan Rp10,6 Miliar di PUPR Lebak

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:39 WIB

Gus Muhaimin: PKB Harus Hadir Bukan Hanya Saat Pemilu

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:10 WIB