Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

i

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H dan Sekertaris FPHI Achyar Rasyid

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Dugaan kerugian negara yang mencapai Rp9,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi tambang PT MHU belum juga menemui kejelasan hukum setelah berjalan selama 3,5 tahun. Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/6/2026), dengan hakim tunggal Agung Prasetyo, SH., MH.

Ketua FPHI, Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Kejagung sebenarnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-26/F.2/Fd.1/09/2022 tertanggal 23 September 2022. Namun hingga kini, kasus yang berdampak besar pada keuangan negara itu belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan, apalagi ditetapkan tersangkanya.

“Kami melihat ada dugaan standar ganda penegakan hukum. Kasus serupa seperti milik Samin Tan dengan potensi kerugian sekitar Rp8 triliun sudah diproses cepat, ada penetapan tersangka dan penyitaan aset. Sementara PT MHU yang kerugiannya lebih besar justru dibiarkan berjalan di tempat,” tegas Faisal.

Ia mempertanyakan apakah kondisi ini terjadi karena pemegang saham perusahaan tersebut dianggap memiliki perlindungan hukum khusus. “Masyarakat bertanya-tanya: apakah ada pihak yang kebal hukum?” tambahnya.

Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 158 huruf e KUHAP Baru. Pasal tersebut mengatur bahwa penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah dapat diajukan ke jalur praperadilan.

Melalui langkah ini, FPHI mendesak Kejagung segera melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan secara terbuka dan transparan. Jika tidak ada perkembangan yang memuaskan, gugatan ini akan diperjuangkan hingga memperoleh kepastian hukum yang adil.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG
Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun
Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi
Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah
Matahukum: KPK Harus Periksa Total Pengadaan Batubara Di PLN EPI
Tiga Tersangka Ditangkap, BNN Kepri Sita Ratusan Vape Diduga Berisi Narkoba Jenis Etomidate
Matahukum: Tak Ada Kompromi, Copot dan Periksa Dirjen Planologi
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:48 WIB

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 00:32 WIB

Pengacara: Penanganan Perkara di Polri Lambat, Rata-Rata 1–5 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:44 WIB

Berusaha Melawan dengan Pisau, Residivis Curanmor di Sorong Dilumpuhkan Polisi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:45 WIB

Kerugian Lebih Besar tapi Mangkrak, FPHI Tanya Kejagung soal Konsistensi ​

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:38 WIB

Residivis Curanmor Tangerang Ditangkap di Lebak, Polisi Buru Penadah

Berita Terbaru

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan sekaligus menahan GHS selaku pengendali yayasan mitra SPPG sebagai tersangka.

Hukum dan Kriminal

Jampidsus Tetapkan Pengendali Yayasan Mitra SPPG Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:48 WIB