Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pasal 33 UUD 1945 sejak lama diposisikan sebagai “kitab suci ekonomi” bangsa Indonesia. Di dalamnya terkandung cita-cita luhur tentang bagaimana negara harus hadir mengelola kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bagi banyak kalangan nasionalis, pasal ini bukan sekadar norma hukum, melainkan manifesto ideologis yang lahir dari pergulatan panjang para pendiri bangsa terhadap kolonialisme dan eksploitasi ekonomi.

Bagi rakyat yang setiap hari berhadapan dengan harga kebutuhan pokok yang terus naik, lapangan pekerjaan yang semakin sulit, biaya pendidikan yang mahal, dan akses kesehatan yang terbatas, perdebatan tentang Pasal 33 bukan sekadar perdebatan konstitusi. Ini adalah pertanyaan tentang apakah Pasal 33 benar-benar telah menjadi fondasi ekonomi nasional untuk mensejahterakan rakyat atau justru hanya menjadi slogan yang terus diulang untuk menutupi kenyataan bahwa kekayaan bangsa masih dikuasai oleh segelintir elite?

Dalam sejarah pemikiran kiri Indonesia, kritik tajam terhadap Pasal 33 pernah dikemukakan dalam tulisan tentang Tan Ling Djie tahun 1954. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa penggunaan Pasal 33 sebagai simbol ekonomi nasional dapat menjadi “demagogi borjuasi”, yaitu alat propaganda yang memberi kesan keberpihakan kepada rakyat, tetapi dalam praktiknya tidak mengubah struktur penguasaan ekonomi yang tetap dikuasai kelas borjuasi.

Kritik tersebut tentu lahir dari perspektif Marxis yang melihat negara bukan sebagai institusi netral, melainkan arena pertarungan kepentingan kelas. Namun jika melihat kondisi Indonesia hari ini, kritik tersebut terasa semakin relevan.

Pemerintah berbicara tentang hilirisasi, Danantara, Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih sebagai perwujudan Pasal 33. Namun di saat yang sama, ketimpangan ekonomi masih menjadi kenyataan yang sulit dibantah. Kekayaan nasional terus terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Sumber daya alam dieksploitasi secara masif, tetapi daerah penghasil masih bergulat dengan kemiskinan. Pendidikan dan kesehatan semakin sulit dijangkau oleh keluarga pekerja, sementara biaya hidup terus meningkat.

Yang lebih ironis, pemerintah mengalokasikan dana Rp268 triliun untuk program MBG Tahun 2026 dengan alasan mengatasi stunting. Namun implementasi program pada tahap awal lebih banyak terlihat di kota-kota besar dan wilayah yang secara politik maupun administratif lebih mudah dijangkau. Padahal data menunjukkan bahwa wilayah dengan tingkat stunting tertinggi justru berada di kawasan 3T, terutama Papua Pegunungan, Papua Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan berbagai wilayah terpencil lainnya.

Pasal 33 sering kali lebih banyak hadir dalam pidato dibandingkan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari masyarakat.

Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Yoga Aldo Novensi, menegaskan bahwa Pasal 33 tidak boleh hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan.

“Hari ini kita menyaksikan bagaimana Pasal 33 terus dikutip dalam pidato-pidato resmi, tetapi rakyat masih sulit merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang melimpah. Persoalannya bukan karena Pasal 33 salah, melainkan karena pelaksanaannya masih dikuasai kepentingan elite. Ketika kekayaan negara terus bertambah tetapi rakyat tetap hidup dalam kesulitan, maka yang harus dipertanyakan adalah siapa yang menikmati hasilnya.”

Yoga menambahkan bahwa LMND tidak menolak peran negara dalam ekonomi. Sebaliknya, LMND meyakini negara harus mengambil peran strategis dalam mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Namun negara yang dimaksud adalah negara yang bekerja untuk rakyat, bukan negara yang menjadi alat segelintir kelompok berkepentingan.

“Kami menolak liberalisme yang menyerahkan nasib rakyat kepada pasar. Tetapi kami juga menolak jika negara hanya menjadi pengelola baru dari sistem yang tetap menguntungkan elite. Pasal 33 harus diwujudkan sebagai demokrasi ekonomi yang memberikan ruang sebesar-besarnya bagi rakyat pekerja, petani, nelayan, dan seluruh rakyat Indonesia untuk menikmati hasil kekayaan negaranya.”

Bagi LMND, ukuran keberhasilan Pasal 33 sangat sederhana. Bukan seberapa sering ia dikutip dalam pidato, bukan seberapa besar aset negara yang dikelola, dan bukan seberapa banyak proyek yang diluncurkan pemerintah. Ukurannya adalah apakah rakyat hidup lebih sejahtera, apakah pendidikan dan Kesehatan semakin mudah diakses, apakah lapangan pekerjaan semakin terbuka, dan apakah kekayaan nasional benar-benar kembali kepada rakyat.

LMND juga menegaskan bahwa Pasal 33 tidak boleh direduksi menjadi sekadar frasa “dikuasai oleh negara”. Inti Pasal 33 terletak pada tujuan akhirnya, yaitu “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Pasal 33 harus menjadi alat pembebasan rakyat, bukan demagogi borjuasi.

 

 

Oleh: LMND

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA
Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya
Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi
Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban
Menata Ulang Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
Buruh Tidak Memakai Dolar, Tetapi Menanggung Seluruh Dampaknya
Jadi Pemilik Sekaligus Regulator, Achmad Ismail Soroti Dilema Negara di GoTo
Kritik atas Postingan Kemnaker tentang Geser Hari Libur dan Upah Lembur
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:48 WIB

Pasal 33 UUD 1945: Fondasi Ekonomi Indonesia atau Demagogi Borjuasi?

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Menakar Kepastian Hukum Investasi: Urgensi Rekonstruksi Eksekusi Putusan Arbitrase Asing dalam Sengketa Pertambangan PT ARA

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:27 WIB

Ketika Pertamax Naik, Buruh dan Ojol yang Pertama Kali Merasakan Sakitnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:00 WIB

Di Balik Gejolak Ekonomi: Kenyataan atau Perang Persepsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:35 WIB

Krisis Berulang, Buruh Terus Menanggung Beban

Berita Terbaru