Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Terdakwa Mafia Tanah Dihukum Berat

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 Mei 2023 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, (Jum'at, 12/5/2023)

i

Ribuan Massa FAMTU Kembali Geruduk Pengadilan Tinggi Banten Tuntut Mafia Tanah Dihukum Berat, (Jum'at, 12/5/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, SERANG – Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara pemalsuan surat autentik yang dilakukan terdakwa Djoko Sukamtono dengan serius.

Terpantau, kali kedua ini, FAMTU membawa massa lebih banyak yakni ribuan orang kembali berunjuk rasa di depan Pengadilan Tinggi Banten Kota Serang menggunakan mobil komando dan bentangan karton ragam tulisan tuntutan, Jumat (12/5/2023).

Baca Juga : Ratusan Masa Berunjuk Rasa di PT Banten, Desak Terdakwa Djoko Sukamtono Dihukum Seberat-beratnya

Koordinator Aksi Ahmad Akbar Muafan mengatakan terdakwa Djoko Sukamtono diduga merupakan sindikat mafia tanah di wilayah Tangerang Utara dengan cara-cara memalsukan surat autentik. Dimana sebelumnya, terdakwa terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

“Terdakwa Djoko diduga kuat adalah sindikat mafia tanah di wilayah kami, kami juga menduga banyak tanah warga di wilayah kami menjadi korban atas kelakuan keji dengan cara memalsukan surat tanah.”

“Bersyukur salah satu korban bernama Idris yang mengungkap sudah berani melaporkan perbuatan si Djoko tersebut ke aparat penegak hukum hingga terbukti bersalah oleh hakim dan divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Akbar Muafan kepada wartawan di lokasi, Jumat (12/5/2023).

Ini Juga : Penegak Hukum dan Presiden Diminta Lindungi Korban Mafia Tanah

Namun, menurut pihak Akbar Muafan vonis tersebut masih terlalu ringan jika menelisik fakta hukum atas perbuatan oknum sejenis mafia tanah seperti Djoko Sukamtono tersebut.

“Oleh sebab itu, dengan adanya upaya hukum banding ini menjadikan momentum wakil tuhan untuk dapat teliti mengadili perkara nya. Kalau manelisik fakta hukum, Djoko terbukti bersalah dan pantas dihukum pidana jauh lebih berat dari vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” paparnya.

Disela unjuk rasa kedua ini, Akbar Muafan katakan perwakilan massa aksi melakukan audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten.

“Kami perwakilan berlima diterima untuk audiensi dengan pihak Pengadilan Tinggi Banten yaitu oleh Humasnya. Mudah-mudahan aspirasi kita diterima agar terdakwa Djoko Sukamtono dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

Baca Ini : Kejati Banten Incar Mafia Tanah

Ia melanjutkan, proses persidangan banding di Pengadilan Tinggi Banten ini jangan sampai ada permainan yang dapat meloloskan pelaku mafia hukum seperti Djoko Sukamtono dari jeratan hukum.

Senada, Koordinator Aksi lainnya Ubaidilah Ubed mengatakan pihaknya akan tetap melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan oleh majelis hakim yang adil berpihak kepada rakyat yang terzolimi.

“Kita akan terus mengawal proses persidangan yang digelar oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten sampai putusan yang adil dan berpihak kepada rakyat yang dizolimi,” ujar Ubed.

Ubed mengaku saat pihaknya melakukan audiensi dengan Humas Pengadilan Tinggi Banten, sudah satu frekuensi bahwa majelis hakim akan melakukan sidang dengan objektif sesuai fakta hukum yang ada.

Baca Juga : DPR Dukung Menteri ATR-BPN Perangi Mafia Tanah

“Pihak Pengadilan Tinggi akan menegakan hukum dengan seadil-adilnya. Yang jelas aksi ini bukan yang terakhir kami akan tetap kawal sampai putusan,” tegasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB