Proyek P3-TGAI di Desa Gunung Sari Mauk Diduga Abaikan Undang – undang KIP

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 25 September 2022 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co,. Tangerang – Kegiatan Pelaksanaan Program Percepatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kampung Rawa Kalem RT.015/004 Desa Gunung Sari Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang diduga abaikan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasalnya, pada kegiatan proyek irigasi tersebut tidak tertera papan proyek atau papan informasi yang terpasang di lokasi kegiatan.

Saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja proyek, pihaknya tidak mengetahui jelas proyek pembangunan yang dikerjakannya itu.

“Saya hanya kerja saja pak, Dan saya tidak tau ini proyek siapa,”ujar pekerja kepada wartawan Sabtu (24/9/2022).

Baca juga : SIKAT TAMBANG…!Puluhan Petani di Makroman Samarinda Segel Alat Berat

Baca juga : Ngerii…!!! Proyek Spal U-dict di Sukadiri Rawan Diperiksa Inspektorat

Pantauan dilokasi proyek irigasi tersebut diduga dikerjakan asal – asalan, dan nampak terlihat material batu lama digunakan kembali pada pembangunan irigasi tersebut dan hanya dipoles oleh adukan semen agar terkesan baru.

Proyek irigasi yang disinyalir kegiatan Kelompok tani ini dinilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait yang diduga kuat pembangunan irigasi tersebut mudah rusak dan tidak tahan lama.

Ketua Kelompok Tani setempat saat dikonfirmasi oleh awak media terkait proyek irigasi tersebut, namun sangat disayangkan pihak ketua poktan yang dihubungi tidak mengakuinya dan terkesan tidak koperatip saat dikonfirmasi.

Kegiatan proyek yang bersumber dari APBN ini semestinya dilaksanakan secara maksimal dengan transparan dan terintegritas sehingga proyek P3-TGAI dapat terjaga mutu dan qualitasnya.
(Aris)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB