Tindak Tegas 35 Pelanggar Perda, Satpol PP Gelar Sidang Tipiring

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 19 Juli 2023 - 22:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Tindak Tegas 35 Pelanggar Perda, Satpol PP Gelar Sidang Tipiring

TerasMedia.co,TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan proses Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap 35 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (18/07/23).

Pelaksanaan sidang Tipiring ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Pengadilan Negeri Tangerang serta disaksikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi, menjelaskan, sidang Tipiring ini dilakukan kepada pemilik depot jamu yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Tempat usaha depot jamu ini kerap berjualan minuman beralkohol yang dilarang oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan tidak mempunyai izin. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar yang tidak mentaati peraturan daerah di wilayah Kabupaten Tangerang,” ucapnya.

Fachrul mengungkapkan dari 35 pedagang yang terjaring, sebanyak 13 pelanggar sudah mengikuti sidang Tipiring. Sementara, sisanya akan diarahkan untuk menyelesaikan denda pidana sesuai putusan hakim yakni sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari.

“Kami imbau kepada para pelaku tempat usaha depot jamu yang belum menghadiri sidang Tipiring, dapat segera menyelesaikan kewajibannya,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB