PK Ahli Utama Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Cirebon, Simak Selengkapnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (Selasa, 8/8/2023)

i

Keterangan foto : Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (Selasa, 8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Cirebon | Bapak Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas Teknis Pemasyarakatan Serta Sosialisasi UU RI No.22 Th.2022 Tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran dari UPT Pemasyarakatan Wilayah Cirebon Raya. Kalapas Cirebon memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Bapak Nugroho melanjutkan pematerian secara mendalam tentang UU RI No.22 Th.2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam UU RI No 12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga : Istimewa, Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

“Acuan pelaksanaan tugas, wajib 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dengan APH dan Back to Basic. UU inilah dasarnya, segala tindak-tanduk wajib mengacu kepada UU pemasyarakatan ini.” Ujar Beliau.

Selanjutnya Bapak Nugroho membagikan ilmunya seputar pemasyarakatan serta memberikan contoh preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran SOP.

“Contoh di Singapura itu Lapasnya sangat ketat, walaupun itu petugas, tidak boleh dia masuk kedalam area yang bukan area kerjanya. Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasannya. Bahkan jika ingin tugas kunjungan ke Lapas lain pun harus mendapatkan izin dari Pusat langsung.” Lanjut Beliau

Ini Juga : Lapas Cirebon dan UPT Kemenkumham Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kesenden

Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penguatan ini, dapat meluruskan persepsi tentang UU Pemasyarakatan yang baru. Serta semakin terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru