PK Ahli Utama Kemenkumham RI Kunjungi Lapas Cirebon, Simak Selengkapnya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (Selasa, 8/8/2023)

i

Keterangan foto : Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, (Selasa, 8/8/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Cirebon | Bapak Drs. Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku PK Ahli Utama lakukan Monitoring dan Penguatan Tugas Teknis Pemasyarakatan Serta Sosialisasi UU RI No.22 Th.2022 Tentang Pemasyarakatan.

Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Pejabat Struktural beserta jajaran dari UPT Pemasyarakatan Wilayah Cirebon Raya. Kalapas Cirebon memberikan sambutan sekaligus membuka acara.

Bapak Nugroho melanjutkan pematerian secara mendalam tentang UU RI No.22 Th.2022 tentang Pemasyarakatan yang merupakan penyempurnaan terhadap materi muatan dalam UU RI No 12 Th.1995 tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga : Istimewa, Kemenkumham Terima Opini WTP 14 Kali Berturut-turut

“Acuan pelaksanaan tugas, wajib 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dengan APH dan Back to Basic. UU inilah dasarnya, segala tindak-tanduk wajib mengacu kepada UU pemasyarakatan ini.” Ujar Beliau.

Selanjutnya Bapak Nugroho membagikan ilmunya seputar pemasyarakatan serta memberikan contoh preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran SOP.

“Contoh di Singapura itu Lapasnya sangat ketat, walaupun itu petugas, tidak boleh dia masuk kedalam area yang bukan area kerjanya. Harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari atasannya. Bahkan jika ingin tugas kunjungan ke Lapas lain pun harus mendapatkan izin dari Pusat langsung.” Lanjut Beliau

Ini Juga : Lapas Cirebon dan UPT Kemenkumham Bersihkan Taman Makam Pahlawan Kesenden

Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan penguatan ini, dapat meluruskan persepsi tentang UU Pemasyarakatan yang baru. Serta semakin terciptanya sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan lebih baik lagi kedepanya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru