Sidak Komisi III DPRD Lebak Ke Perusahaan Hasilnya Bikin Geleng Kepala

Avatar photo

- Penulis

Senin, 10 Oktober 2022 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Komisi III DPRD Lebak beserta jajarannya lakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) di sejumlah Perusahaan yang berada di Kawasan Sejin tepatnya di Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak – Banten.

Sidak yang dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak itu, menyasar Perusahaan yang tidak patuh pada peraturan UU ketenagakerjaan seperti, gaji yang dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) perusahaan yang tidak menerapkan BPJS kesehatan kepada Karyawannya dan perusahaan yang tidak melaporkan PKWT kepada Disnaker.

 

 

Sidak Komisi III DPRD Lebak Ke Perusahaan Hasilnya Bikin Geleng Kepala I Teras Media

 

 

 

Ada empat Perusahaan yang didatangi oleh Komisi III yaitu, PT Sejin, PT Dukcil Tekstil, PT Global Marketing Tehcnology dan PT Dinamika Pan Asia.

“Hari ini kita lakukan Inpeksi mendadak ke beberapa perusahan, dan ternyata terbukti ada beberapa temuan yang kita dapatkan dalam kegiatan ini. Dimana masih banyak perusahaan yang membayar upah dibawah UMK dan karyawan tidak dibekali BPJS kesehatan.” Kata Ketua Komisi III DPRD Lebak H. Eko Prihadiono. Senin (10/101/2022)

H. Eko Prihadiono mengatakan, hal ini akan menjadi masalah serius untuk kita tindaklanjuti karena sebagian besar Karyawan Perusahaan adalah warga Kabupaten Lebak yang harus dibela hak-haknya.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil pihak-phak perusahaan yang tidak mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan, untuk kita lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Lebak.”. Ungkapnya

Politisi dari partai Gerindra itu juga mengatakan, pihaknya dalam hal ini Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, akan melaporkan perusahaan yang masih membandel ke Disnaker Provinsi Banten agar dapat diberikan sanksi.” Tegasnya

(Angga)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB