PK Bapas Subang Terima 1 Napiter yang Mendapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PK Bapas Subang Terima 1 Narapidana Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang, (Rabu, 29/11/2023)

i

Keterangan foto : PK Bapas Subang Terima 1 Narapidana Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang, (Rabu, 29/11/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Subang – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Subang, Oltis Heriandi, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Aris Oktapiaris, menerima penghadapan satu orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme inisial LJ yang per hari ini (29/11) telah menjadi Klien Bapas karena mendapat program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Subang.

Selain itu, Klien juga didampingi oleh tim Densus 88 saat melaksanakan penghadapan ke Bapas Subang.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Top, Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal Kemenkumham Ri di Lapas Subang

Pemberian PB kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bahwa LJ mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

Ini Juga : Bapas Subang Ikuti Penerimaan Tim Evaluasi P2WKSS di Compreng, Kabupaten Subang

PK Bapas Subang, Oltis Heriandi, menyampaikan agar menjaga kondusifitas selama menjalani program PB serta tidak lupa kewajibanya yaitu wajib lapor sesuai waktu yang telah ditentukan. Klien LJ akan menjalani bimbingan lanjutan dengan PK di Bapas Bogor karena alamat penjamin yang merupakan orang tua nya beralamat di Bogor.

Editor : (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru