PK Bapas Subang Terima 1 Napiter yang Mendapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 29 November 2023 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : PK Bapas Subang Terima 1 Narapidana Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang, (Rabu, 29/11/2023)

i

Keterangan foto : PK Bapas Subang Terima 1 Narapidana Pembebasan Bersyarat dari Lapas Subang, (Rabu, 29/11/2023)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Subang – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya Bapas Subang, Oltis Heriandi, didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa, Aris Oktapiaris, menerima penghadapan satu orang Narapidana Tindak Pidana Terorisme inisial LJ yang per hari ini (29/11) telah menjadi Klien Bapas karena mendapat program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lapas Subang.

Selain itu, Klien juga didampingi oleh tim Densus 88 saat melaksanakan penghadapan ke Bapas Subang.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Baca Juga: Top, Kunjungan Kerja Inspektur Jenderal Kemenkumham Ri di Lapas Subang

Pemberian PB kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bahwa LJ mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat-syarat diantaranya telah berikrar untuk setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berkelakuan baik, bersikap sopan, hormat dan patuh terhadap aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta belum pernah mendapatkan hukuman disiplin selama menjalani pidana didalam Lapas.

Ini Juga : Bapas Subang Ikuti Penerimaan Tim Evaluasi P2WKSS di Compreng, Kabupaten Subang

PK Bapas Subang, Oltis Heriandi, menyampaikan agar menjaga kondusifitas selama menjalani program PB serta tidak lupa kewajibanya yaitu wajib lapor sesuai waktu yang telah ditentukan. Klien LJ akan menjalani bimbingan lanjutan dengan PK di Bapas Bogor karena alamat penjamin yang merupakan orang tua nya beralamat di Bogor.

Editor : (Deni/red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB