Pj Bupati Tapteng Ingatkan ASN Agar Netral di Pemilu 2024

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 Januari 2024 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tapteng – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Tapanuli Tengah Sumatera Utara mendukung Paslon Capres-Cawapres 2024-2029 mendatang. Menurutnya, jika melanggar, oknum ASN tersebut bakalan diberi sanksi tegas.

“Kami tegaskan agar jajaran ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah tetap bertindak netral, tidak terlibat dukung mendukung terhadap partai politik, golongan dan kepentingan tertentu yang berkembang di masyarakat,”kata Pj Bupati Tapteng, Sumut, Sugeng Riyanta dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/1/2024)

Menurut Jaksa yang dikenal akrab dengan awak media, netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang merupakan kepentingan nasional, wajib disukseskan bersama-sama.

“Kami berharap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan situasi politik serta birokrasi pemerintahan pada tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih baik, damai, kondusif dan terkendali sehingga dapat menopang terlaksananya Pemilu serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan Luber, Jurdil dan Damai,”kata Sugeng.

Oleh karena itu, Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan prasyarat utama bagi terwujudnya Pemilu tahun 2024 yang kredibel, damai dan membahagiakan.

“Bagi siapapun yang melanggar prinsip-prinsip Netralitas ASN, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas PJ Bupati Tapteng yang diminta mundur dari Bupati lantaran rekaman videonya saat beraudensi dengan pihak Dinkes diedit orang tak bertanggungjawab dengan narasi melecehkan profesi wartawan dan LSM.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB