Kemenkumham Kalbar Pastikan 5.091 Narapidana Akan Mencoblos di Pemilu 2024

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 9 Februari 2024 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

i

Keterangan foto : Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kalbar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat memastikan sebanyak 5.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hak pilih dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Mereka akan menyumbangkan suaranya pada pesta demokrasi yang digelar pada Rabu 14 Februari 2024.

Kepala  Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto menyatakan Divisi  Pemasyarakatan memperjuangkan hak memilih bagi 5.091 kuota Daftar Pemilih Tetap WBP di Kalbar. Upaya ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Kami telah melakukan  berbagai persiapan, koordinasi dan sinergitas telah dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Divisi Pemasyarakatan serta Lapas, Rutan dan LPKA untuk menjaga hak pemilih tetap dapat diberikan,” kata Tito lewat keterangan yang diterima redaksi, Jumat (9/2//2024)

Kanwil Kemenkumham Kalbar sudah berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan legalitas dan kondusifitas saat WBP memberikan hak suaranya.

Koordinasi  itu  diawali dengan sinergitas dengan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemutakhiran sata Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WBP pada Lapas/LPKA dan Rutan se-Kalimantan Barat.

Secara aturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, WBP  masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang  tetap harus melampirkan KTP asli sebagai persyaratannya.

“Menjadi tantangan bagi kami karena beberapa WBP saat kami terima memiliki kendala  validitas dengan  NIK sama tetapi nama berbeda atau kendala KTP hilang,” ujar Tito.

Hal itu sudah teratasi dengan baik berkat sinergitas dengan berbagai pihak. Adapun upaya lain yang juga dilakukan adalah  koordinasi bersama KPU dalam penyediaan 22 Tempat Pemilihan Suara (TPS) Khusus yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalbar sehingga WBP tidak perlu keluar dari area Lapas dan Rutan.

Peran dari Bawaslu juga tak lupa dilibatkan oleh jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar. “Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan ada 1 orang petugas Bawaslu di setiap TPS Khusus yang siaga.

Dari segi keamanan saat memilih di TPS Khusus Lapas dan Rutan di Kalbar ini Kakanwil bersama jajarannya juga telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat, serta dilanjutkan dengan masing-masing UPT Pemasyarakatan untuk memastikan terdapat anggota kepolisian yang turut menjaga keamanan dan ketertiban di tingkat Polres dan Polsek.

“Secara khusus, Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui surat W16.PK.06.08-213 melaksanakan perintah penundaan pengiriman dan mutasi tahanan baru ke Lapas, Rutan dan LPKA pada H-30 sampai dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 demi meminimalisir perubahan Daftar Pemilih sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan optimal sesuai arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” tutupnya. (Nanang)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB