Gawat Nih, Bupati Kabupaten Serang Kembali Dilaporan ke Bawaslu

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 5 November 2024 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin - Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran, Senin (4/11/2024)

i

Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin - Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran, Senin (4/11/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aliansi Masyarakat Banten untuk Perubahan kembali melaporan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 yaitu Airin – Ade Sumardi. Mereka diduga melakukan pelanggaran bersama Bupati Kabupaten Serang.

Laporan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah yaitu terkait adanya dugaan ketidak netralan karena membiarkan Rumah dinas bupati serang yang berada di jalan Bhayangkara 51 cipocok jaya Kota serang. Berdasarkan SK Bupati serang Nomor 012/kep.638-Huk.Umum/2023 Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01,

“Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Serang Tahun 2024, tersebut dijadikan tempat konsolidasi, deklarasi dan rumah pemenangan 01, “ujar M. Syarifain Kordinator Aliansi Masyarakat Banten Untuk Perubahan.

Menurut M. Syarifain, rumah dinas Bupati Serang merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APDB, dan tentunya tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik dalam bentuk apapun.
“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye, ” tegas Syarifain.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hal tersebut telah mencederai nilai-nilai demokrasi dan patut diduga melanggar pasal 69 huruf h dan pasal 72 ayat 1 UU Pilkada. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, dan pemerintah daerah.

“Dengan adanya laporan ini kami berharap dan percaya bahwa bawaslu provinsi banten akan melakukan investigasi dan dengan transparan menangani laporan ini,” Tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB