Kabar Gembira, Kuota Khusus Percepatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 23 Februari 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025

i

Keterangan foto : Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari 2025

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Bekasi – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi saat ini telah mengimplementasikan penerbitan Paspor Elektronik 100 presen. Dalam keteranganya di Instagram Imigrasi menjelaskan bahwa bagi pemphon paspor non-elektronik di aplikasi M-paspor, maka secara otomatis kuota tidak tersedia.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang paspor nya rusak atau hilang. Saat ini tidak perlu lagi untuk daftar melalui M-paspor.
“Pemohon bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi untuk melakukan pengajuan penjadwalan BAP paspor hilang atau rusak,” tulis dalam pengumuman Instagram Imigrasi Bekasi, Minggu (23/2/2025)
Kemudian, bagi pemohon yang akan mengambil paspor yang telah terbit tidak lebkj dari 30 hari. Terhitung setelah tanggal penerbitan paspor di Kantor Imigrasi.
“Untuk paspor yang tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan. Maka paspor akan dibatalkan dan pemohon harus mengajukan permohonan paspor kembali,” tulis dalam terangnya.
Selain itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi juga terdapat kuota khusus percepatan paspor dari tanggal 17 sampai 28 Febuari. Pemohon bisa mendaptar melalui aplikasi M-paspor dan memilik jenis pasor elektronik.
“Imigration Lounge Grand Metropolitan Bekasi tidak menerima permohonan paspor hilang, paspor rusak dan perubahan data paspor hilang,” sebutnya.
Demikian, jika pemohon ingin melakukan perubahan data paspor. Perubahan data bisa diajukan bersamaan dengan wawancara penggantian paspor diantarnya alamat domisili, status pernikahan, pekerjaan, nomor telepon dan biodata data orang tua.
“Untuk perubahan data pada halaman biodata sebagai berikut harus melewati proses Berita Acara Pemeriksaan atau BAP, nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, info lebih lanjut bisa hubungi 081380005977,” jelasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru