Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek dan Langgar KIP

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : (Istimewa)

i

Keterangan foto : (Istimewa)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek Dan Langgar KIP.

Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa Rabat Beton dengan Volume dan lokasi Kegiatan tak jelas karena Papan Informasi ditutupi kardus, di desa Margaluyu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Dengan Anggaran Rp 483.800.000. (Empat ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus ribu rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.

Mendapat sorotan dari Aktivis Hukum karena diduga tak sesuai Spek dan melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Selasa 18-3-2025.

Dalam komentarnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Mengatakan, terkait dengan pembangunan Rabat Beton di Desa Margaluyu, diduga ada pelanggaran spesifikasi teknis serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Dugaan Penyimpangan Teknis tersebut,Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan bahwa proyek ini menggunakan batu cadas/batu kuning sebagai landasan, seharusnya sebagai landasan batu keras, kemudian disiram batu split dan baru kemudian dilakukan pemadatan sehingga dapat menambah daya tahan rabat beton agar tidak mudah rusak.

Lanjut Andi, disamping itu ada juga dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dan sebagai fakta Otentik, Papan Proyek yang merupakan sarana agar masyarakat mengetahui kegiatan pekerjaan, malah ditutupi oleh kardus sehingga informasi mengenai volume pekerjaan dan lokasi proyek tidak dapat diketahui.

Ini menunjukan adanya indikasi kesengajaan menutupi informasi publik, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mewajibkan setiap proyek pemerintah harus dipublikasikan secara transparan.

Karena prinsip keterbukaan anggaran tersebut sangatlah penting agar masyarakat dapat mengawasi serta mencegah terjadinya penyimpangan. Penutupan “Papan Informasi”ini patut dipertanyakan karena diduga sebagai upaya menghindari pungsi kontrol publik.

Selanjutnya sikap dan langkah yang akan ditempuh LBH ARB Lebak,sebagai Lembaga yang fokus pada Bantuan Hukum dan Advokasi masyarakat.

Mendesak Inspektorat dan DPMD untuk melakukan audit dan investigasi atas dugaan adanya penyimpangan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan indikasi korupsi, maka LBH ARB Lebak siap mengawal dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

LBH ARB membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa.

Sebab anggaran Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan secara transparan serta sesuai dengan aturan.

Dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Pungkasnya.

Welly

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB