Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek dan Langgar KIP

Teras Media

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : (Istimewa)

i

Keterangan foto : (Istimewa)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek Dan Langgar KIP.

Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa Rabat Beton dengan Volume dan lokasi Kegiatan tak jelas karena Papan Informasi ditutupi kardus, di desa Margaluyu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Dengan Anggaran Rp 483.800.000. (Empat ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus ribu rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.

Mendapat sorotan dari Aktivis Hukum karena diduga tak sesuai Spek dan melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Selasa 18-3-2025.

Dalam komentarnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Mengatakan, terkait dengan pembangunan Rabat Beton di Desa Margaluyu, diduga ada pelanggaran spesifikasi teknis serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Dugaan Penyimpangan Teknis tersebut,Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan bahwa proyek ini menggunakan batu cadas/batu kuning sebagai landasan, seharusnya sebagai landasan batu keras, kemudian disiram batu split dan baru kemudian dilakukan pemadatan sehingga dapat menambah daya tahan rabat beton agar tidak mudah rusak.

Lanjut Andi, disamping itu ada juga dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dan sebagai fakta Otentik, Papan Proyek yang merupakan sarana agar masyarakat mengetahui kegiatan pekerjaan, malah ditutupi oleh kardus sehingga informasi mengenai volume pekerjaan dan lokasi proyek tidak dapat diketahui.

Ini menunjukan adanya indikasi kesengajaan menutupi informasi publik, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mewajibkan setiap proyek pemerintah harus dipublikasikan secara transparan.

Karena prinsip keterbukaan anggaran tersebut sangatlah penting agar masyarakat dapat mengawasi serta mencegah terjadinya penyimpangan. Penutupan “Papan Informasi”ini patut dipertanyakan karena diduga sebagai upaya menghindari pungsi kontrol publik.

Selanjutnya sikap dan langkah yang akan ditempuh LBH ARB Lebak,sebagai Lembaga yang fokus pada Bantuan Hukum dan Advokasi masyarakat.

Mendesak Inspektorat dan DPMD untuk melakukan audit dan investigasi atas dugaan adanya penyimpangan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan indikasi korupsi, maka LBH ARB Lebak siap mengawal dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

LBH ARB membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa.

Sebab anggaran Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan secara transparan serta sesuai dengan aturan.

Dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Pungkasnya.

Welly

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Dandim 0510/Tigaraksa Serahkan Kunci RTLH, Warga Patrasana Kini Miliki Rumah Layak Huni
Jaga Ketapang : Ormas Jayagati Gandeng Polri Jalankan Program Tanam Jagung Tumpang Sari
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:56 WIB

Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:09 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:29 WIB

Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026

Berita Terbaru

Keterangan foto : Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir, Minggu (10/4/2026)

Hukum dan Kriminal

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Keterangan foto : Pada Jumat, 8 Mei 2026, rombongan dari Kodim 0601/Pandeglang bergerak beriringan menuju empat titik lokasi berbeda, Minggu (10/4/2026)

Hukum dan Kriminal

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB