Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek dan Langgar KIP

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : (Istimewa)

i

Keterangan foto : (Istimewa)

Ikuti kami di Google News

TerasMedia.co, Lebak | Pembangunan Rabat Beton Desa Margaluyu Diduga Menyalahi Spek Dan Langgar KIP.

Pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa Rabat Beton dengan Volume dan lokasi Kegiatan tak jelas karena Papan Informasi ditutupi kardus, di desa Margaluyu Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak.

Dengan Anggaran Rp 483.800.000. (Empat ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus ribu rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

Dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.

Mendapat sorotan dari Aktivis Hukum karena diduga tak sesuai Spek dan melanggar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Selasa 18-3-2025.

Dalam komentarnya Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak, Andi Ambrilah.

Mengatakan, terkait dengan pembangunan Rabat Beton di Desa Margaluyu, diduga ada pelanggaran spesifikasi teknis serta melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.

Dugaan Penyimpangan Teknis tersebut,Berdasarkan hasil Investigasi dilapangan bahwa proyek ini menggunakan batu cadas/batu kuning sebagai landasan, seharusnya sebagai landasan batu keras, kemudian disiram batu split dan baru kemudian dilakukan pemadatan sehingga dapat menambah daya tahan rabat beton agar tidak mudah rusak.

Lanjut Andi, disamping itu ada juga dugaan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dan sebagai fakta Otentik, Papan Proyek yang merupakan sarana agar masyarakat mengetahui kegiatan pekerjaan, malah ditutupi oleh kardus sehingga informasi mengenai volume pekerjaan dan lokasi proyek tidak dapat diketahui.

Ini menunjukan adanya indikasi kesengajaan menutupi informasi publik, melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mewajibkan setiap proyek pemerintah harus dipublikasikan secara transparan.

Karena prinsip keterbukaan anggaran tersebut sangatlah penting agar masyarakat dapat mengawasi serta mencegah terjadinya penyimpangan. Penutupan “Papan Informasi”ini patut dipertanyakan karena diduga sebagai upaya menghindari pungsi kontrol publik.

Selanjutnya sikap dan langkah yang akan ditempuh LBH ARB Lebak,sebagai Lembaga yang fokus pada Bantuan Hukum dan Advokasi masyarakat.

Mendesak Inspektorat dan DPMD untuk melakukan audit dan investigasi atas dugaan adanya penyimpangan.

Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dan indikasi korupsi, maka LBH ARB Lebak siap mengawal dan mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

LBH ARB membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam penggunaan dana desa.

Sebab anggaran Desa adalah hak masyarakat dan harus digunakan secara transparan serta sesuai dengan aturan.

Dan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Pungkasnya.

Welly

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru