Parah, Tambang Diduga Ilegal di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Kembali Beroprasi

Teras Media

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-Red

i

Foto-Red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf, mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan Galian C ilegal di dekat gerbang Tol Rangkasbitung.

Kegiatan tambang yang berlangsung Diduga tanpa izin ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

Muhamad yusuf mengungkapkan, tambang ilegal tersebut mengkhawatirkan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang liar ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Lebak khususnya di dekat gerbang Tol Rangkasbitung ini pasti berdampak pada lingkungan di sekitarnya. Bukan tidak mungkin tambang Galian C tersebut, akan menjadi penyebab terjadinya bencana seperti banjir ataupun longsor. Mau tambang itu mau dijadikan industri, ataupun apa, pasti akan berdampak,” kata Yusuf, Minggu (15/06/2025)

Ia menyampaikan, walaupun saat ini tidak terjadi bencana, namun efek jangka panjangnya pasti akan terasa.

“Belum lagi, Galian C ilegal ini membuat kotor jalan, dan berpotensi membahayakan para pengendara motor maupun mobil.” tambahnya

Yusuf mengatakan, jika Galian C ilegal terus dibiarkan, hingga membuat kerusakan lingkungan.

“Kalau nanti ada bencana, kemudian lingkungannya rusak, mau siapa yang tanggung jawab,” jelasnya

Diapun berharap instansi terkait dan APH bisa turun tangan dan menindak tambang Galian C ilegal, yang seolah tidak tersentuh hukum. Ia tidak berharap lahan hijau dan gunung dibabad habis oleh para penambang galian c ilegal.

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi Pemilik Galian C yang Diduga tidak memiliki ijin tersebut. (Dhana/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru