Parah, Tambang Diduga Ilegal di Dekat Gerbang Tol Rangkasbitung Kembali Beroprasi

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto-Red

i

Foto-Red

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf, mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas aktivitas penambangan Galian C ilegal di dekat gerbang Tol Rangkasbitung.

Kegiatan tambang yang berlangsung Diduga tanpa izin ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana.

Muhamad yusuf mengungkapkan, tambang ilegal tersebut mengkhawatirkan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tambang liar ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

“Aktivitas Galian C ilegal di Kabupaten Lebak khususnya di dekat gerbang Tol Rangkasbitung ini pasti berdampak pada lingkungan di sekitarnya. Bukan tidak mungkin tambang Galian C tersebut, akan menjadi penyebab terjadinya bencana seperti banjir ataupun longsor. Mau tambang itu mau dijadikan industri, ataupun apa, pasti akan berdampak,” kata Yusuf, Minggu (15/06/2025)

Ia menyampaikan, walaupun saat ini tidak terjadi bencana, namun efek jangka panjangnya pasti akan terasa.

“Belum lagi, Galian C ilegal ini membuat kotor jalan, dan berpotensi membahayakan para pengendara motor maupun mobil.” tambahnya

Yusuf mengatakan, jika Galian C ilegal terus dibiarkan, hingga membuat kerusakan lingkungan.

“Kalau nanti ada bencana, kemudian lingkungannya rusak, mau siapa yang tanggung jawab,” jelasnya

Diapun berharap instansi terkait dan APH bisa turun tangan dan menindak tambang Galian C ilegal, yang seolah tidak tersentuh hukum. Ia tidak berharap lahan hijau dan gunung dibabad habis oleh para penambang galian c ilegal.

Hingga berita ini di terbitkan, Awak media masih berusaha untuk mengkonfirmasi Pemilik Galian C yang Diduga tidak memiliki ijin tersebut. (Dhana/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru