Sidak DPRD Lebak ke Tambang Galian C: Jika Izin Masih Diproses, Operasional Harus Dihentikan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: DPRD Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang Galian C di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/07/2025).

i

Keterangan foto: DPRD Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang Galian C di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Sabtu (26/07/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – DPRD Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik tambang Galian C di wilayah Kecamatan Curugbitung yang diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebak, didampingi sejumlah anggota legislatif lainnya, Sabtu (26/07/2025).

Dalam inspeksi tersebut, dua nama mencuat sebagai yang paling vokal menyuarakan ketegasan terhadap pelanggaran yakni Acep Dimyati, Wakil Ketua II DPRD Lebak, dan Ade Andriana, anggota DPRD dari Dapil 2. Keduanya menyoroti keras operasional tambang yang hanya berlandaskan keterangan “izin masih dalam proses”, padahal seharusnya belum bisa menjalankan kegiatan.

Menanggapi hal ini, Muhamad Yusup, Ketua JARINGAN AKTIVIS NUSANTARA (JAN) Banten, menyatakan dukungan atas langkah DPRD dan menegaskan pentingnya penegakan aturan:

“Saya mengapresiasi langkah cepat DPRD Lebak, khususnya Ketua DPRD, serta sikap vokal dari Pak Acep Dimyati dan Kang Ade Andriana yang tegas dalam membela kepentingan rakyat dan lingkungan. Tapi mari kita pertegas: jika izinnya masih dalam proses, berarti belum legal! Maka operasional tambang itu harus dihentikan sekarang juga.”

Yusup menambahkan bahwa membiarkan tambang tanpa izin beroperasi bukan hanya bentuk pembiaran hukum, tapi juga menciptakan kerusakan lingkungan yang bisa berdampak jangka panjang.

“JAN Banten akan terus mengawal. Kami tidak ingin sidak ini berhenti di seremonial belaka. Harus ada penindakan nyata: tambang ilegal ditutup, pelanggar diproses, dan masyarakat dilindungi,” tegasnya.

Ia juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat tetap kritis terhadap aktivitas pertambangan yang tidak transparan, serta mendesak Pemkab Lebak untuk lebih terbuka dalam pengawasan dan publikasi izin tambang. (*/David)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB