Gawat, Warga Keluhkan Bantuan Beras di Desa Margawangi Leuwidamar Tak Sesuai

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sejumlah warga Desa Margawangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, kecewa karena pembagian bantuan sosial (Bansos) Beras atau Penerima Bantuan Pangan (PBP) diduga tidak sesuai ketentuan aturan.

Bantuan Beras Pangan yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 20 kilogram per- keluarga, diduga hanya dibagikan 10 kilogram.

Keluhan tersebut mencuat setelah beberapa warga membandingkan jumlah beras yang mereka terima dengan informasi resmi dari program bansos.

Tentu bagi warga yang saat ini hidup dalam kondisi ekonomi pas-pasan (Kurang Mampu) pengurangan bantuan beras dianggap sangat merugikan.

“Biasanya kalau ada bansos beras kami terima 20 kilo sesuai data KPM. Tapi sekarang entah kenapa cuma dapat 10 kilo, padahal di undangan dan informasi awal sebanyak 20 kg tentu kami kecewa,” ujar seorang warga Margawangi yang enggan disebut namanya, Jumat (15/8/2025).

Beberapa warga lainnya juga mempertanyakan kejelasan sisa beras yang tidak mereka terima.

Mereka berharap ada penjelasan resmi dan transparan dari pihak penyalur maupun pemerintah desa.

“Kalau memang ada aturan baru dari pusat adanya pengurangan stok tolong jelaskan. Tapi kalau ada yang memotong, tentu harus ditindak,” tegas warga lainnya.

Senada, sumber lainnya membenarkan bahwa keluarganya hanya mendapatkan beras 10 kg, karena beras yang 10 kg lagi di bagi dua kembali.

“Iyah, untuk yang kemarin saya tidak mendapatkan bantuan, tapi anak saya mendapatkan bantuan beras dua karung, tapi yang satu karungnya di taro di desa, kemudian di bawa ke rumah pak RT, dan terus disuruh ke rumah RT, katanya ini beras di bagi dua yah dengan yang lain,” ungkap Sumber yang kredibel, namun meminta namanya di rahasiakan.

Sementara itu Kepala Desa Margawangi Sumitra, saat di konfirmasi melalui sambungan whatsap terkait pembagian bansos beras yang diduga tidak sesuai, Kepala Desa menyebut salah satu jaro yang sepertinya menjabat sebagai Sekjen.

“Tanya sekjen Bae pak Ohan (dalam bahasa Sunda), Tanya Sekjen saja namanya Pak Ohan,” katanya, Sabtu (16/8/2025).

Ditanya kembali, apa yang pak Jaro maksud, Sekjen itu siapa? dan pak Ohan itu sebagai apa dalam penyaluran beras tersebut, Kepala Desa malah meminta awak media ke Desanya.

“Isukan kadieu ka desa, Ka Imah masyarakatna mentana kitu (Bahasa Sunda), Besok kesini ke Desa, dan Masyarakatnya suruh kerumah,” ujarnya

“Geura kadieu isukan, mantas upacara di tunggu di desa (Bahas Sunda), Segera kesini besok setelah upacara di tunggu di desa,” sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris Camat Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten Toni mengaku tidak mengetahui dan menyuruh media menanyakan kepada Kepala Desa.

“Walaikum salam, coba saja tanya kepada kepala Desa, karena, pendistribusiannya saja kami Kecamatan tidak diberi tahu oleh Bulog,” katanya.

Ditempat terpisah, Ketua Pergerakan Relawan Pembela Masyarakat (RPM) Imam menyoroti serius adanya dugaan penyaluran bantuan beras untuk warga kurang mampu tidak sesuai.

“Kalau aturannya 20 kg harus di berikan 20 kg, karena kita harus mengacu kepada aturan bukan atas inisiatif sendiri. Dan seharusnya, semua warga kurang mampu di Desa tersebut di data semua secara merata, kemudian datanya diserahkan ke Dinsos untuk diberikan ke Kemensos. Jadi, tidak ada kata tidak kebagian, kan ini program pemerintah loh pak Presiden Prabowo mewanti-wanti jangan sampai tidak merata,” tegas Imam.

Kata Imam, pihaknya akan menurunkan tim investigasi khusus ke wilayah desa tersebut untuk lebih memastikan dugaan pengurangan beras tersebut. Menurutnya, bantuan sosial beras sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya warga kurang mampu. Untuk itu, jangan sampai ada yang tidak kebagian atau pengurangan.

“Kami tentu memiliki kewajiban dan ikut berperan penting untuk melakukan kontrol sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 28 Bela Negara dan Tap MPR Tahun 1998,” tegas Imam.

“Dan saya akan kordinasi dengan Pak Ketum RPM serta tim khusus pakar hukum untuk melakukan kajian dan pemberkasan, jika ada temuan yang lain baru kita buat laporannya. Dalam hal ini, apalagi bantuan untuk warga kurang mampu, tentu kami RPM tidak akan main-main. Termasuk Aset Desa, kami akan mengawasi dan kami RPM pernah tuntaskan kasus itu hingga oknum di Tangkap,” tandas Imam sekaligus memaparkan keberhasilan RPM tahun lalu bongkar kasus Aset Desa.

Diketahui, Bantuan Sosial Pangan atau bantuan Beras adalah salah satu program pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.

Masing-masing penerima bantuan pangan sebanyak 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Penerima Bantuan Pangan (PBP).

Program ini merupakan bantuan pangan dari pemerintah yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog.

Program ini menjadi salah satu bentuk upaya stabilisasi ketahanan pangan nasional, sekaligus membantu meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. (David/Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB