SP3 RSUD Tigaraksa Picu Amarah Publik, BCW-RHB Siap Gugat Jika Kasus Tak Dibuka Lagi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (Red)

i

Foto (Red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Banten Corruption Watch (BCW) bersama Rumah Hukum Banten (RHB) menilai keputusan Kejari Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2024 adalah langkah prematur yang merugikan publik.

Ketua BCW Ana Triana, S.H. (akrab disapa Bule) menegaskan, penghentian penyidikan tidak bisa dibenarkan karena terdapat novum baru berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar yang terindikasi bermasalah.

“SP3 itu cacat logika hukum. Fakta baru ada, negara sudah dirugikan, dan harusnya kasus ini dibuka kembali. Kejaksaan Agung jangan hanya jadi penonton, tapi wajib turun langsung mengawasi,” tegas Ana Triana, Selasa (26/8).

Desakan Rumah Hukum Banten

Koordinator Rumah Hukum Banten, Egi Hendrawan, juga menyuarakan hal serupa. Menurutnya, Kejagung memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan.

“Kasus Tigaraksa ini bukan sekadar salah beli lahan, tapi ada indikasi permainan anggaran. Kejagung harus lakukan monitoring, supervisi, bahkan takeover bila perlu. Jangan biarkan SP3 jadi jalan pintas untuk melindungi aktor besar di balik kasus ini,” ujar Egi.

Egi menambahkan, RHB akan terus mengawal bersama BCW agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum lain jika dibiarkan. Penegakan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.

Tolak Anggapan Sudah ‘Beres’

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang sempat menyatakan persoalan lahan dianggap sudah selesai karena telah diklarifikasi di BPK. Namun, BCW dan RHB menilai klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

“Tidak ada kata selesai sebelum semua transparan. Fakta audit jelas menyebut adanya potensi kerugian negara. Itu novum, dan itu dasar hukum membuka kembali kasus ini,” ucap Ana menutup pernyataannya.

Kasus RSUD Tigaraksa sudah masuk tahap penyidikan sejak 2022, namun pada Agustus 2024 Kejari Kabupaten Tangerang mengeluarkan SP3 dengan alasan bukti tidak cukup. Temuan audit BPK dan laporan masyarakat kini dijadikan dasar desakan agar kasus dibuka kembali, dengan Kejaksaan Agung diminta mengambil alih pengawasan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB