Diduga Oknum Kades Terlibat, Misteri Aktivitas Galian Tanah Depan Pintu Tol Mandala Masih Terus Beroperasi

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Truk Pengangkut tanah di Desa Kaduagung Tengah dekat gerbang tol Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Banten yang siap berangkat untuk di jual ke lokasi pembuangan.

i

Foto: Truk Pengangkut tanah di Desa Kaduagung Tengah dekat gerbang tol Rangkasbitung, kabupaten Lebak, Banten yang siap berangkat untuk di jual ke lokasi pembuangan.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Misteri keberadaan kegiatan galian tanah yang berlokasi di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak Banten, tepatnya depan pintu gerbang TOL mandala yang banyak dikeluhkan masyarakat dan pengendara, karena kerap menimbulkan debu disaat kemarau dan licin saat hujan.

Bahkan pernah terjadi kecelakaan hingga ditutup oleh pihak penegak Perda. Namun hasil pantauan awak media, pada 2/9/2025 kegiatan galian tanah tersebut sampai saat ini masih terus beroperasi meski beberapa waktu lalu sudah di tutup oleh pihak satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak, didampingi Polisi Militer (PM).

Yang lebih mencengangkan lagi saat awak media mencari informasi pemilik galian tersebut, ada informasi bahwa galian itu dikelola oleh Kepala Desa Kaduagung Tengah yang diduga bekerja sama dengan Koperasi Korem 064/MY.

Namun, sangat disayangkan saat awak media coba mencari kebenaran informasi tersebut dengan melakukan konfirmasi kepada Totok, selaku Kepala Desa Kaduagung Tengah melalui sambungan WhatsAap yang bersangkutan tidak membalasnya.

Setelah awak media tidak mendapatkan jawaban dari Kepala Desa Kaduagung Tengah, awak media mencoba menghubungi, Mayor inf. Usman, selaku Pasi Intel Korem 064/MY melalui sambungan Whatsapnya.

Saat dikonfirmasi, Mayor Usman, membenarkan jika galian tanah tersebut kerjasama bagi hasil Kepala Desa Kaduagung Tengah (Jaro Totok) dengan Koperasi Korem.

“Iya benar mas Rai, kita ngopi aja ya atur waktu untuk ngobrol biar ga salah,” jawabnya.

“Kerjasama bagi hasil kang. Kalau kerja sendiri ga bisa kan, iya sama Jaro, Jaro totok, kerjasama dengan Koperasi Korem,” tambahnya.

Sementara itu, sampai berita ini di turunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi Kepala Desa Kaduagung Tengah.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB