Tanggul Beton Ganggu Nelayan, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)

i

Foto: Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menuntut langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.

“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Uchok, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing. Keberadaan tanggul ini memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut.

“Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sudah turun-temurun bergantung pada laut,” ungkapnya.

Bukan hanya menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.

“Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN terkait pencemaran batubara yang membuat debu berterbangan ke pemukiman warga,” kata Uchok.

Debu batubara itu disebut mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) BUMD DKI Jakarta yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN.

“Informasi yang kami dapat, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN,” ujar Uchok.

Menurutnya, porsi saham 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung Pemerintah DKI dan masyarakat.

“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai, dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan tersebut, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” tutup Uchok Sky.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB