Tanggul Beton Ganggu Nelayan, CBA Desak Pramono Anung Cabut Izin PT KCN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)

i

Foto: Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) menuntut langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi, bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN). Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, karena aktivitas perusahaan pelabuhan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing.

“Gubernur DKI harus bertindak cepat. Jika perlu, cabut saja izin PT KCN. Nelayan sudah susah mencari ikan karena akses mereka ke laut ditutup tanggul beton,” tegas Uchok di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Menurut Uchok, PT KCN membangun tanggul beton sepanjang 2–3 kilometer di perairan Cilincing. Keberadaan tanggul ini memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut.

“Ini jelas mengorbankan mata pencaharian nelayan yang sudah turun-temurun bergantung pada laut,” ungkapnya.

Bukan hanya menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara melalui Surat Keputusan Nomor 12 Tahun 2022, tertanggal 14 Maret 2022.

“Ada 32 sanksi administratif yang harus dipenuhi PT KCN terkait pencemaran batubara yang membuat debu berterbangan ke pemukiman warga,” kata Uchok.

Debu batubara itu disebut mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia di kawasan Cilincing.

CBA juga menyoroti kepemilikan saham PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) BUMD DKI Jakarta yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN.

“Informasi yang kami dapat, saham itu diberikan cuma-cuma oleh PT Karya Teknik Utama (KTU) karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN,” ujar Uchok.

Menurutnya, porsi saham 15 persen terlalu kecil dibanding kerugian yang ditanggung Pemerintah DKI dan masyarakat.

“Tidak sepadan dengan pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton,” tandasnya.

CBA menilai, dengan berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan tersebut, Gubernur Pramono Anung tidak boleh tinggal diam.

“Kami mendesak Gubernur untuk segera mengevaluasi, dan bila perlu mencabut izin PT KCN agar hak-hak masyarakat nelayan terlindungi,” tutup Uchok Sky.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru