Polres Serang Berhasil Bekuk 8 Pelaku Curat Curas dan Curanmor

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Polres Serang, Polda Banten.

i

Foto/Dok: Polres Serang, Polda Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Polres Serang menangkap 8 pelaku kejahatan dalam 10 hari terakhir, atau semenjak 30 Agustus hingga 08 September 2025.

Mereka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis curanmor dan pembobolan rumah warga.

Pelaku curas berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23), keduanya merupakan warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Sementara DN (25) dan TS (34) warga Medan Sumatera Utara, selanjutnya TD (26), warga Sukabumi, Jawa Barat merupakan pelaku curanmor. Sedangkan untuk kasus curat, polisi mengamankan BA (24), SR (36) dan SP (32) asal Kabupaten Lebak, Banten.

“Penangkapan para pelaku kejahatan ini merupakan commander wish balak Kapolda Banten dalam menciptakan Banten yang aman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pres di Mapolres Serang, Rabu (10/9/2025).

Kapolres mengatakan dari delapan pelaku yang ditangkap, tiga orang merupakan sindikat curanmor, tiga orang pelaku curat, serta dua orang pelaku curas.

Bahkan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, agar tidak kehilangan tersangka.

“Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan,” ujarnya

Menurut Condro, sasaran dan modus operandi para pelaku menyasar kendaraan bermotor roda dua, uang tunai, barang elektronik, sembako, hingga perhiasan emas.

“Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit,” bebernya

Condro mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta.

“Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi,” ungkapnya.

Sementara itu, kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menyampaikan, Motif para pelaku melakukan kejahatan murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku curat 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Sementara pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” katanya

Polres Serang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang.

“Kami juga mengimbau warga agar lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya,” tutup Andi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB