Faisal Hidayatullah: Konfercablub Tak Penuhi ketentuan konstitusi organisasi

Teras Media

- Penulis

Minggu, 14 September 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Lebak, Faisal Hidayatullah.

i

Keterangan foto: Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Lebak, Faisal Hidayatullah.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Suasana internal Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Lebak tengah memanas. Hal itu dipicu oleh adanya pelaksanaan Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercablub) yang diinisiasi sejumlah kader.

Pihak DPC menilai kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Hal itu ditegaskan dalam rapat pleno DPC GMNI Lebak yang digelar pada Minggu, 14 September 2025. Forum resmi tersebut dihadiri enam dari sebelas pengurus, sehingga dianggap sah sesuai mekanisme organisasi.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Lebak, Faisal Hidayatullah, dengan tegas menyatakan bahwa Konfercablub tersebut tidak memenuhi ketentuan konstitusi organisasi.

“Konfercablub ini jelas tidak sah. Tidak ada persetujuan minimal 2/3 DPK definitif, hanya 2 dari 2. Selain itu tidak ada alasan darurat organisasi. Justru terlihat ada kepentingan pribadi dari oknum yang haus kekuasaan,” tegas Faisal.

Menurut Faisal, pleno tersebut menghasilkan beberapa keputusan penting. Salah satunya adalah menyatakan bahwa Konfercablub ilegal karena setiap dinamika organisasi seharusnya diselesaikan melalui jalur konstitusional.

Selain itu, pleno juga memutuskan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap empat kader yang dinilai melanggar aturan organisasi. Mereka adalah Musail Waedurat (Wakabid Kaderisasi), Fatur Rizal Nuralif (Sekretaris DPC), Wildanudin (Wakabid Politik), dan Risma Adeliana (Wakabid Kesarinahan).

“Keputusan yang diambil dalam pleno adalah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap empat kader yang dianggap melanggar garis organisasi,” kata Faisal.

Ia menegaskan bahwa seluruh kader GMNI di Lebak harus tetap solid, fokus pada proses kaderisasi, dan tidak mudah terprovokasi oleh manuver segelintir pihak.

“Kalau benar-benar menghayati Marhaenisme, kepentingan pribadi tidak akan dikedepankan di atas aturan organisasi. Konstitusi jangan dilanggar hanya karena ambisi,” ujarnya.

DPC GMNI Lebak juga menekankan bahwa dinamika internal harus dijadikan pembelajaran agar kader semakin matang dalam berorganisasi.

“Solid bergerak, tegak lurus pada Marhaenisme,” demikian bunyi pernyataan resmi yang dikeluarkan DPC GMNI Lebak usai pleno.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat
Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Berita Terbaru