CBA Desak Kejagung Periksa Wali Kota, Dividen Rp1,7 Miliar PT Migas Bekasi Diduga Jadi Tameng Skandal

Teras Media

- Penulis

Minggu, 21 September 2025 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto; Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

i

Keterangan foto; Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.

Ikuti kami di Google News

 

Terasmedia.co Jakarta – Aroma skandal kembali menyeruak dari tubuh PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda (PT Migas), BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi. Meski dalam laporan keuangan 2024 disebutkan perusahaan ini menyetor dividen Rp1,7 miliar ke kas daerah, sejumlah kejanggalan justru terungkap.

Berdasarkan laporan keuangan audited, PT Migas membukukan laba sebesar Rp4,6 miliar. Namun, pencatatan investasi permanen justru nihil karena masih terdapat saldo akumulasi rugi Rp1,62 miliar. Mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan No.06 paragraf 48, pengakuan bagian laba baru bisa dilakukan jika akumulasi rugi telah ditutup.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai dividen Rp1,7 miliar yang diterima Pemkot Bekasi melalui APBD hanyalah cara untuk menutupi banyak dugaan skandal di tubuh BUMD tersebut.

“Kalau kita tengok audit BPK tahun 2013, penyertaan modal di PD Migas atau PT Migas (Perseroda) sudah mencapai Rp3,1 miliar. Pada tahun 2009 Pemkot Bekasi memberikan Rp400 juta, dan pada 2010 sebesar Rp2,7 miliar,” ungkap Uchok, Minggu (21/9/2025).

Menurutnya, angka dividen yang diterima Pemkot sangat minim dibandingkan besarnya penyertaan modal. Pada 2023, PT Migas hanya menyetor Rp300 juta, dan di 2024 Rp1,1 miliar. Angka itu jauh dari harapan.

Yang lebih mencengangkan, Uchok mengungkap adanya potensi kerugian negara fantastis dari kerja sama PT Migas Bekasi dengan perusahaan asing Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Perusahaan asing tersebut disebut meraup keuntungan USD 348 ribu (sekitar Rp5,1 miliar) per bulan di luar skema cost recovery. Jika dihitung selama masa produksi 54 bulan, total potensi kerugian negara mencapai USD 18,79 juta atau setara Rp278,1 miliar.

“Dengan gambaran ini saja, Kejaksaan Agung seharusnya segera turun tangan. Panggil Apung Widadi dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tegas Uchok.

CBA pun mendesak agar seluruh penyertaan modal Rp3,1 miliar diusut tuntas, sekaligus membuka tabir minimnya penerimaan BUMD tersebut meski potensi keuntungan dari kerja sama dengan pihak asing terbilang raksasa.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak
DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat
Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran
Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Kodim 0601 Pandeglang Genjot Pembangunan Jembatan Perintis Garuda
Perkuat Komitmen Berantas Narkoba dan HP Ilegal, Rutan Pandeglang Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin
Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan, Target Tuntas Akhir Mei 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 15:32 WIB

Tangkap Pelakunya, FTMB Gugat Pembiaran KLH ESDM Atas Penjarahan Lingkungan di Maja Lebak

Senin, 11 Mei 2026 - 11:17 WIB

DPRK Raja Ampat Gelar Paripurna Istimewa, Wakil Ketua III Diminta Utamakan Aspirasi Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:19 WIB

Polresta Serang Kota Komitmen Berikan Sanksi Tegas terhadap Personel yang Melakukan Pelanggaran

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:26 WIB

Sertifikat Tak Kunjung Dikembalikan, Ahli Waris Nasabah Somasi BRI Unit Waisai

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:20 WIB

Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap

Berita Terbaru