Usai Akun Instagram Miliknya Diretas, Muji Rohman Ketua DPRD Kota Serang Jelaskan Begini

Avatar photo

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Akun Instagram resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Provinsi Banten, @dprdkotaserang, diduga di retas dan mengunggah konten promosi judi online yang kemudian menjadi viral di media sosial, Senin (22/9/2025).

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Serang atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, di Serang, Senin (15/9/2025).

Dia menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk mengamankan akun tersebut dan melaporkan insiden peretasan ini kepada pihak berwenang.

Muji menegaskan bahwa DPRD Kota Serang tidak akan pernah mempromosikan praktik judi online dalam bentuk apa pun. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh konten ilegal tersebut.

“Kami DPRD Kota Serang akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan amanah rakyat dengan penuh integritas,” tegasnya.

Berdasarkan pantauan, unggahan tersebut muncul pada Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 23.50 WIB dan menampilkan tiga video yang mempromosikan situs judi online, mulai dari cara mendaftar hingga proses penarikan dana

Tindakan mempromosikan perjudian melalui media elektronik merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB