Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

i

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan alias inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan dari 57 perkara kejahatan.

“Pemusnahan dari 57 perkara yang sudah inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

Faisal mengungkapkan, perkara ini didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak. Ia mengatakan narkotika jenis sabu berat bruto 62,6 gram, narkotika jenis ganja berat bruto 3 gram yang dimusnahkan.

“Perkara narkotika dan perkara perlindungan anak,” ungkapnya.

Dalam kasus terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan, Faisal mengatakan ada 7.868 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda.

“Obat-obatan excymer, tramadol dan lain-lainnya sebanyak 7.868 butir, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta 271 barang-barang lainnya,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, Kejari Lebak terus melakukan edukasi hukum kepada pelajar dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar mereka terhindar dari tindak pidana.

“Kami juga penyuluhan hukum dari kejaksaan ke sekolah tingkat SMP, SMA di Kabupaten Lebak, mensosialisasikan bahaya tindak pidana,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:58 WIB

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Berita Terbaru