Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

i

Foto/Dok: Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana, Kamis (23/10/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan alias inkrah. Barang bukti yang dimusnahkan dari 57 perkara kejahatan.

“Pemusnahan dari 57 perkara yang sudah inkrah di tingkat pengadilan negeri sampai Mahkamah Agung,” kata Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak Faisal Cesario, Kamis (23/10/2025).

Faisal mengungkapkan, perkara ini didominasi kasus narkotika dan perlindungan anak. Ia mengatakan narkotika jenis sabu berat bruto 62,6 gram, narkotika jenis ganja berat bruto 3 gram yang dimusnahkan.

“Perkara narkotika dan perkara perlindungan anak,” ungkapnya.

Dalam kasus terkait Undang-Undang (UU) Kesehatan, Faisal mengatakan ada 7.868 butir obat-obatan terlarang yang dimusnahkan. Menurut dia, pemusnahan itu dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan digerinda.

“Obat-obatan excymer, tramadol dan lain-lainnya sebanyak 7.868 butir, 7 buah senjata tajam, 4 buah handphone, serta 271 barang-barang lainnya,” kata Faisal.

Faisal menambahkan, Kejari Lebak terus melakukan edukasi hukum kepada pelajar dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar mereka terhindar dari tindak pidana.

“Kami juga penyuluhan hukum dari kejaksaan ke sekolah tingkat SMP, SMA di Kabupaten Lebak, mensosialisasikan bahaya tindak pidana,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru