Forum Serang Bersih dan BCW Desak Kejagung Telusuri Asal Kayu Perusahaan Besar di Serang

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Satgas PKH Bongkar Kayu Ilegal 4.610 m³ Senilai Rp230 Miliar.

i

Keterangan foto: Satgas PKH Bongkar Kayu Ilegal 4.610 m³ Senilai Rp230 Miliar.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Terbongkarnya jaringan penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, dengan nilai kerugian mencapai Rp230 miliar, membuka babak baru pengawasan industri kayu nasional. Kasus ini mengindikasikan jaringan lintas provinsi yang memalsukan dokumen SKAU dan barcode V-Legal untuk menyamarkan asal usul kayu hasil pembalakan liar.

Menanggapi temuan itu, Forum Serang Bersih (FSB) dan Banten Corruption Watch (BCW) meminta Kejagung memperluas penyelidikan hingga ke wilayah Serang, Banten, yang diketahui memiliki sejumlah perusahaan pengolahan kayu besar.

Koordinator FSB, Kuntadi, menyebutkan ada indikasi bahwa sebagian bahan baku industri kayu di Serang berpotensi berasal dari sumber yang belum terverifikasi.

“Banten tidak bisa menganggap diri aman. Ada banyak pabrik kayu besar di Serang, salah satunya PT Pundi Uniwood Industry. Pertanyaannya: dari mana bahan baku log mereka diperoleh?” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (24/10).

Sekretaris Jenderal BCW, Agus Suryaman, menambahkan pihaknya menemukan data bahwa beberapa perusahaan kayu di Serang tidak sepenuhnya tercatat dalam Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) milik Kementerian LHK.

“Legalitas bahan baku itu wajib. Kalau perusahaan besar seperti Pundi Uniwood tidak membuka asal bahan kayu secara transparan, maka publik berhak curiga,” katanya.

Tuntutan Audit dan Moratorium Izin Baru

Forum Serang Bersih dan BCW mendesak agar Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejagung melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pengolahan kayu di Serang, serta moratorium izin baru sampai hasil audit legalitas bahan baku diumumkan secara publik.

“Banten tidak boleh menjadi jalur pencucian kayu ilegal, Transparansi izin, rantai pasok, dan hasil audit harus dibuka ke publik.” ujar Kuntadi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Hampir Setahun Tak Diperbaiki, Tiang Jaringan IndiHome di Rajeg Keropos
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru