Dugaan Monopoli Oknum Kepala Desa, Proyek PLTMH di Cibeber Jadi Sorotan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Dok: Lokasi Proyek PLTMH Sungai Cimadur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (29/10/2025).

i

Foto/Dok: Lokasi Proyek PLTMH Sungai Cimadur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (29/10/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Muncul dugaan monopoli di Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di aliran Sungai Ci Madur, Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, yang di lakukan oleh Kepala Desa setempat, sehingga mendapat sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Sekjen Lembaga Matahukum, karena dugaan keterlibatan langsung aparatur desa dalam kegiatan bisnis proyek.

Proyek yang disebut bagian dari pengembangan energi hijau oleh investor asing Tinfos Hydropower Solution (Norwegia) itu dikerjakan oleh PT Dwipa Engineering Construction.

Namun, di lapangan muncul dugaan bahwa oknum Kepala Desa Warung Banten berinisial R, ikut terlibat dan mengatur segala jenis penyediaan bahan, dari mulai bahan bakar Jenis Solar maupun bahan lainnya untuk kebutuhan proyek melalui perusahaan miliknya, CV Putra Bujangga.

“Semua yang ngatur Pak lurah kang, semua dikontrol Jaro R,” ujar Anas, pekerja PT Dwipa yang mengaku bagian humas, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kemudian, Pernyataan itu dibenarkan oleh salah satu ASN P3K, Mantri Eza, yang ikut menjadi penyedia alat berat di lokasi proyek tersebut. Dirinya membeberkan keterlibatan kepala Desa dalam proyek pembangunan PLTMH.

“Kalau saya hanya mengirim sewa alat. sedangkan yang lainnya bisa di atur sama Pak Jaro, sementara Solar di kirim oleh Oknum Aparat secara bergantian,” kata Eza.

Terpisah, Sekretaris Jenderal Matahukum Mukhsin Nasir menyoroti Pelanggaran Etika dan Potensi Korupsi Keterlibatan kepala desa dalam rantai bisnis proyek

Muksin Nasir yang kerap disapa Daeng Menilai keterlibatan Kepala desa itu melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa, Pasal 29 huruf g, yang melarang kepala desa melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Kata Mukhsin tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

“Jika benar dugaan kepala desa menjadi calo perusahaan untuk kepentingan sendiri untuk memasok bahan proyek yang berada di wilayahnya, itu bentuk penyalahgunaan jabatan, apalagi kalau bahannya ilegal seperti solar harus dipertanyakan izin nya,” tutur Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Mukhsin menilai Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Lebak perlu segera melakukan audit rantai pasok proyek tersebut.

Proyek Asing, Pola Lama

Proyek PLTMH Sungai Madur disebut bagian dari program pengembangan energi baru terbarukan yang dikembangkan bersama investor Norwegia, Tinfos Hydropower Solution, melalui anak perusahaan lokal.

Proyek ini berkekuatan sekitar 6 megawatt dan merupakan salah satu proyek energi ramah lingkungan di selatan Banten.

Namun, proyek bernilai strategis itu kini diselimuti aroma kepentingan lokal yang tidak transparan.

Keterlibatan aparatur desa dalam bisnis proyek dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik dan investor terhadap tata kelola energi bersih di Indonesia.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Dwipa Engineering Construction maupun Kepala Desa Warung Banten belum memberikan tanggapan atas dugaan keterlibatannya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif
Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:58 WIB

Aktivis Sebut Birokrasi Papua Barat Daya Lumpuh Terencana, Desak Segera Tetapkan Sekda Definitif

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Berita Terbaru