PT SGT di Jawilan Diduga Operasi Tanpa Dasar Hukum Jelas, Pabrik Cat Ini Kebal Aturan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 16 November 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Aktivitas produksi cat di pabrik PT Sinar Global Technology (SGT) di Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, memicu perhatian publik setelah Forum Bersama Serang Bersih (FBSS) menemukan indikasi kuat bahwa operasional tersebut berjalan tanpa kelengkapan izin lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dibutuhkan. Pabrik ini sebelumnya merupakan fasilitas produksi sabun, namun kini sudah beroperasi sebagai pabrik cat dengan kapasitas industri.

kegiatan produksi dan pergerakan logistik bahan kimia telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. Namun, sejumlah dokumen perizinan yang semestinya wajib dipenuhi setelah alih fungsi pabrik belum terlihat jelas.

“kalau aktivitas sudah berjalan, tapi dasar administrasinya belum transparan. Ini berbahaya untuk keselamatan warga maupun lingkungan,” kata Kuntadi, Koordinator FBSS kepada Media, Sabtu (15/11/2025)

Alih Fungsi Tanpa Pembaruan Izin Lingkungan

Perubahan dari industri sabun ke industri cat termasuk perubahan kegiatan usaha yang wajib didaftarkan ulang sesuai PP 22/2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Industri cat tergolong kegiatan berisiko tinggi karena menghasilkan limbah B3 seperti sludge resin, residu pelarut, tumpahan thinner, dan emisi VOC.

Kuntadi menyebut operasional tanpa pembaruan dokumen persetujuan lingkungan dapat masuk kategori pelanggaran.

“Alih fungsi seperti ini bukan sekadar pergantian mesin. Jenis bahan kimianya berubah total. Artinya, UKL-UPL atau AMDAL harus diperbarui.” ujarnya

FBSS juga mempertanyakan keberadaan izin penyimpanan sementara limbah B3, kewajiban pengelolaan limbah sesuai Permen LHK 6/2021, dan kerja sama perusahaan dengan transporter serta pengolah limbah B3 berizin.

PBG Diduga Belum Terbit Meski Operasi Berjalan

Sorotan lain diarahkan pada legalitas bangunan. Berdasarkan PP 16/2021, setiap perubahan fungsi bangunan industri wajib disertai PBG baru sebelum dipakai untuk produksi. Namun menurut temuan investigatif FBSS, PBG untuk kegiatan industri cat itu belum jelas keberadaannya.

“Pabrik cat memiliki standar bangunan yang lebih ketat mulai dari proteksi kebakaran, ventilasi bertekanan, ruang bahan kimia, sampai jalur evakuasi. Jika PBG belum ada, maka operasional pabrik ini tidak memiliki legitimasi teknis,” tutur Kuntadi.

Minimnya Sosialisasi Publik

FBSS mencatat minim sosialisasi kepada warga sekitar terkait perubahan kegiatan industri dan risiko kimianya. Padahal, proses persetujuan lingkungan mewajibkan penyampaian informasi kepada masyarakat terdampak.

Tuntutan Audit Menyeluruh

Kuntadi menegaskan Minggu ini pihaknya akan meminta pemerintah daerah segera melakukan audit teknis dan audit perizinan terhadap PT SGT.

“Kalau operasinya sudah berjalan, maka pengawasannya harus lebih ketat. Serang tidak boleh menjadi lokasi industri yang berjalan dulu, izinnya menyusul belakangan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi mencoba menghubungi pihak PT Sinar Global Technology untuk mendapatkan informasi yang berimbang dalam pemberitaan ini.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru