HAMI Unjuk Rasa Desak Komjen Dwiyono Mundur Sebagai Sekertaris Menteri BP2MI

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Jakarta, hari ini. Mereka menuntut kejelasan status kedinasan Sekretaris Jenderal BP2MI Komjen Dwiyono, yang menurut data publik masih merupakan anggota Polri aktif.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa poster bertuliskan “Mendesak Kapolri untuk menegakkan kepatuhan internal agar anggota Polri Komjen Dwiyono tidak menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun sesuai hukum” serta “Komjen Dwiyono harus dicopot dari jabatan Sekjen BP2MI atau mengundurkan diri dari kepolisian” Koordinator Lapangan aksi, Bung Faris, menegaskan bahwa langkah turun ke jalan ini merupakan bentuk tekanan moral terhadap pemerintah, kementerian terkait, dan BP2MI agar segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bersifat final dan mengikat.

Dipicu Putusan MK dan Status Sekjen BP2MI

Polemik jabatan Sekjen BP2MI mencuat setelah MK melalui Amar Putusannya atas Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menegaskan secara eksplisit bahwa anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, termasuk melalui mekanisme “penugasan”, yang sebelumnya dianggap menjadi celah hukum.

Dengan putusan tersebut, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Faris menilai penempatan Komjen Dwiyono sebagai Sekjen BP2MI berpotensi bertentangan dengan keputusan MK dan prinsip netralitas birokrasi.

“BP2MI adalah lembaga sipil yang mengurus perlindungan pekerja migran. Lembaga ini tidak boleh berada dalam potensi konflik fungsi dengan aparat penegak hukum aktif. Ketidakjelasan status Sekjen hari ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas tata kelola pemerintahan,” ujarnya dalam orasi.

Ia menambahkan bahwa aksi kali ini tidak hanya menyasar BP2MI, tetapi juga menjadi dorongan bagi Presiden RI, Polri dan KemenPAN-RB untuk menertibkan seluruh jabatan sipil yang masih ditempati polisi aktif. Menurut HAMI, kasus Sekjen BP2MI hanyalah salah satu contoh dari masalah struktural yang lebih luas dalam manajemen jabatan publik.

HAMI menyampaikan lima tuntutan utama:

1. BP2MI dan Kemenaker diminta menyampaikan klarifikasi terbuka mengenai status kedinasan Komjen Dwiyono, apakah telah mengundurkan diri, dinonaktifkan, atau masih berstatus aktif di Polri.

2. Presiden RI, Polri dan KemenPAN-RB diminta menertibkan seluruh jabatan sipil yang masih ditempati polisi aktif sebagai implementasi wajib putusan MK.

3. Kapolri didesak menegakkan kepatuhan internal agar setiap anggota Polri tidak menduduki jabatan sipil tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

4. BP2MI diminta menghormati putusan MK dan menyesuaikan struktur jabatannya sesuai prinsip supremasi konstitusi.

5. HAMI menuntut pencopotan atau pengunduran diri Komjen Dwiyono dari jabatan Sekjen BP2MI apabila statusnya masih aktif di kepolisian.

Faris mengatakan, “Kami tidak menolak individu. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan MK. Negara harus memberi contoh dalam menaati konstitusi.”

Pantauan di lapangan menunjukkan aksi berjalan damai. Massa membentangkan spanduk, dan membakar ban serta menyampaikan orasi secara bergantian, dan menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan BP2MI. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan tidak mengganggu aktivitas kantor.

HAMI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga Komjen Dwiyono dicopot/mundur atau nonaktif dari kepolisian. Mereka juga membuka kemungkinan melanjutkan aksi berjilid-jilid di BP2MI, Mabes Polri dan Istana Negara bila respons pemerintah dianggap tidak memadai.

“Sikap kami jelas, patuhi putusan MK, tegakkan konstitusi, dan bersihkan jabatan sipil dari rangkap kedinasan. Ini bukan sekadar isu personal, tetapi soal martabat hukum di negara ini, kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid” tegas Faris.

Hingga berita ini diturunkan, BP2MI dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status kedinasan Komjen Dwiyono maupun respons atas tuntutan para demonstran.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB