Diduga Pemilik D’Kopiand Cafe and Space Bungkam, Terkait Edarkan Miras di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

i

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

Pemilik maupun manajemen cafe tersebut Diduga bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena isu yang berkembang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Akmal, perwakilan Komunitas Lebak Bersih (KLB), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun menilai perlu adanya pengawasan serius dari aparat terkait.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran, lalu pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi keharusan,” ujar Akmal.

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan aturan. Dugaan adanya “pengondisian” terhadap tempat usaha, menurut Akmal, perlu diuji dan diawasi secara objektif, bukan disimpulkan sepihak.

“Soal pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki aturan terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol. Penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan dengan izin dan di tempat tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik yang tidak memiliki izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk memastikan persoalan ini jelas dan tidak berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera menyurati Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada, tindak sesuai aturan. Itu saja prinsip kami,” kata Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol publik demi tegaknya aturan dan ketertiban di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space belum memberikan keterangan resmi. Sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan pada pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB