Diduga Pemilik D’Kopiand Cafe and Space Bungkam, Terkait Edarkan Miras di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

i

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

Pemilik maupun manajemen cafe tersebut Diduga bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena isu yang berkembang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Akmal, perwakilan Komunitas Lebak Bersih (KLB), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun menilai perlu adanya pengawasan serius dari aparat terkait.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran, lalu pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi keharusan,” ujar Akmal.

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan aturan. Dugaan adanya “pengondisian” terhadap tempat usaha, menurut Akmal, perlu diuji dan diawasi secara objektif, bukan disimpulkan sepihak.

“Soal pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki aturan terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol. Penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan dengan izin dan di tempat tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik yang tidak memiliki izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk memastikan persoalan ini jelas dan tidak berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera menyurati Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada, tindak sesuai aturan. Itu saja prinsip kami,” kata Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol publik demi tegaknya aturan dan ketertiban di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space belum memberikan keterangan resmi. Sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan pada pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru