Diduga Pemilik D’Kopiand Cafe and Space Bungkam, Terkait Edarkan Miras di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 26 Desember 2025 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

i

Foto: D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak pengelola D’Kopiand Cafe and Space, yang berlokasi di Jl. Jenderal Ahmad Yani No.174, Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini tidak mendapat tanggapan.

Pemilik maupun manajemen cafe tersebut Diduga bungkam dan tidak memberikan klarifikasi atas sejumlah sorotan publik yang mengarah pada dugaan penyediaan minuman keras.

Sikap diam tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama karena isu yang berkembang berkaitan langsung dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan daerah.

Akmal, perwakilan Komunitas Lebak Bersih (KLB), mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh, namun menilai perlu adanya pengawasan serius dari aparat terkait.

“Kami tidak ingin berasumsi macam-macam. Tapi ketika ada dugaan pelanggaran, lalu pengelola memilih tidak merespons konfirmasi, maka pengawasan dan pemeriksaan oleh aparat menjadi keharusan,” ujar Akmal.

KLB juga menyoroti pentingnya memastikan tidak ada pembiaran dalam penegakan aturan. Dugaan adanya “pengondisian” terhadap tempat usaha, menurut Akmal, perlu diuji dan diawasi secara objektif, bukan disimpulkan sepihak.

“Soal pengondisian, biarlah aparat yang membuktikan. Justru karena itu kami mendorong pengawasan ketat agar tidak ada prasangka, tidak ada fitnah, dan tidak ada ruang abu-abu,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak telah memiliki aturan terkait ketertiban umum dan pengendalian minuman beralkohol. Penjualan atau penyediaan minuman keras hanya diperbolehkan dengan izin dan di tempat tertentu sesuai ketentuan. Cafe atau ruang publik yang tidak memiliki izin dilarang menyediakan minuman beralkohol.

Untuk memastikan persoalan ini jelas dan tidak berkembang menjadi isu liar, Komunitas Lebak Bersih memastikan akan segera menyurati Polres Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak agar dilakukan pemeriksaan lapangan, pengecekan perizinan, serta pengawasan terhadap operasional D’Kopiand Cafe and Space.

“Kami ingin semuanya terang. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan ke publik. Jika ada, tindak sesuai aturan. Itu saja prinsip kami,” kata Akmal.

Komunitas Lebak Bersih menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari kontrol publik demi tegaknya aturan dan ketertiban di Kabupaten Lebak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak D’Kopiand Cafe and Space belum memberikan keterangan resmi. Sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan pada pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru