Kasus PDAM Lebak, Dana Rp 15 Miliar APBD Disalahgunakan, Terdakwa Masih Menunggu Sidang 4 Bulan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano, Selasa (27/1/2026)

i

Keterangan foto : Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano, Selasa (27/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan PDAM Lebak. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak Irfano, seluruh pihak terkait sudah memiliki status terdakwa setelah melalui tahap 2 proses hukum.

“Saat ini sudah status terdakwa kang, setelah tahap 2 status terdakwa kasus PDAM Lebak sudah terdakwa karena sudah masuk tahap penuntutan,” ujar Irfano saat dikonfirmasi Rabu (8/1/2026) beberapa pekan kemarin.

Sampai saat ini, semua terdakwa dari pada saat ditetapkan tersangka September 2025. Mereka masih dalam keadaan penahanan dan sedang menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirta Multatuli tahun 2020.

Kasi Intelijen Puguh Raditya mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyimpangan penggunaan dana Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak.

“Kegiatan perbaikan pompa tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama (PKS) dan tidak melalui mekanisme tender. Dari hasil perhitungan ahli, ditemukan indikasi kemahalan harga hingga Rp 550 juta,” kata Puguh di Kejari Lebak, Rangkasbitung, Rabu (10/9/2025).

Ketiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PDAM periode 2020–2021 berinisial OM, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM periode 2020–2021 ANH, serta Direktur PT Bintang Lestari Persada tahun 2020 AS.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB