Perhutani Akui Tambang Batubara Ilegal di Cihara Masih Beroperasi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

i

Keterangan foto: Mukhsin Nasir, Sekjen Matahukum.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Kritik keras MATAHUKUM terhadap seluruh aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya memicu respons dari Perhutani. Setelah desakan menguat, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah buka suara dan mengakui penambangan di kawasan hutan negara tersebut hingga kini masih berlangsung.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai aktivitas tambang yang tetap beroperasi meski berada di kawasan hutan negara merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin,

Menanggapi sorotan tersebut, Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan masih terjadi di kawasan hutan Perhutani.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta, saat dikonfirmasi wartawan (9/2/2026)

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Cihara tidak hanya terkait pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari penambangan batubara.

Ia mengungkapkan upaya penertiban bahkan sempat memicu ketegangan.

“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.

Luckyta juga menyebut aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan.

“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan konfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.

Terkait siapa pengelola maupun pemodal tambang, Perhutani belum memberikan keterangan rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Ia menegaskan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan provinsi.

“Ini bukan hanya tugas Perhutani saja. Harus melibatkan unsur pemerintah terkait, terutama untuk solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB