Aktivis LBH Papua Sebut Posisi Ketua MRPBD sebagai Ketua BMP Bentuk Pengkhianatan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit.

i

Keterangan foto: Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Posisi Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) yang juga menjabat sebagai Ketua Barisan Merah Putih (BMP) Papua Barat Daya menuai kontroversi di tengah masyarakat. Rangkap jabatan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mengatur kedudukan dan fungsi MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP).

Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong, Ambrosius Klagilit, menilai kondisi itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Orang Asli Papua.

“Itu merupakan bentuk pengkhianatan bagi Orang Asli Papua (OAP),” kata Ambrosius dalam siaran pers yang diterima, Kamis (12/02/2026).

Dalam pernyataannya, Ambrosius mengingatkan Majelis Rakyat Papua merupakan representasi kultural OAP yang memiliki kewenangan khusus dalam perlindungan hak-hak OAP. Lembaga tersebut berlandaskan pada penghormatan adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, serta pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam UU Otsus.

Menurutnya, sebagai lembaga kultural, Ketua MRPBD seharusnya fokus menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Otsus. Tanggung jawab tersebut, kata dia, tidak boleh tercampur dengan kepentingan organisasi kemasyarakatan yang memiliki orientasi berbeda.

Ambrosius yang akrab disapa Ambo menjelaskan, UU Otsus mengatur sejumlah tugas dan kewenangan MRP, di antaranya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah.

Selain itu, MRP berwenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Perdasus yang diajukan DPRP bersama gubernur. MRP juga memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.

MRP turut memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya terkait hak-hak OAP, sekaligus memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Lebih lanjut, Ambo menilai meskipun tidak ada larangan tegas untuk menduduki jabatan di organisasi kemasyarakatan, rangkap jabatan sebagai Ketua MRPBD dan Ketua BMP Papua Barat Daya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Secara struktural dan politis, menurutnya, kedua lembaga tersebut memiliki fokus dan fungsi berbeda.

Ia mencontohkan pernyataan Ketua BMP Papua Barat Daya yang menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal program nasional, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan ketahanan pangan. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan fungsi MRP sebagai lembaga pengawas dan pelindung hak-hak OAP.

Ambo menambahkan sejumlah program nasional, seperti ketahanan pangan, kerap memicu konflik dengan masyarakat adat Papua akibat persoalan perampasan lahan dan penggusuran hutan, termasuk yang terjadi di Merauke, Provinsi Papua Selatan. Dalam situasi demikian, ia menegaskan MRP harus berani bersikap tegas agar hak-hak Orang Asli Papua atas tanah dan sumber daya alam tetap terlindungi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru