Blok Cinunggul–Liko Disorot, Dugaan Mafia Batu Bara Tantang Hukum di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Lokasi tambang disebut berada di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Lebak Selatan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Blok Liko, yang masih dalam kawasan Perhutani wilayah yang sama
Kedua titik tersebut disebut berada dalam kawasan hutan produksi Perhutani yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Parahnya, muncul sejumlah nama-Nama yang Diduga terlibat aktivtas tambang batu bara ilegal di Kawasan Perhutani itu, seolah tak mempan terhadap hukum dan melabrak aturan yang berlaku.

Sejumlah nama yang disebut berada atau beraktivitas di lokasi tambang antara lain:

1. Iyong, warga Cibobos disebut berada di lokasi lubang tambang Blok Cinunggul

2. Dede, warga Cierang, berlokasi di Blok Cinunggal.

3. Sukanta, warga Cibobos di lokasi Blok Cinunggul.

Nama-nama tersebut didesak segera diklarifikasi dan diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Apabila benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

•UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar)

•UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah)

•UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Banten bila perlu Mabes Polri, Satgas Hutan Pusat untuk segera Turun langsung ke lokasi Blok Cinunggul dan Blok Liko. Karena, penegakan diwilayah tersebut dinilai tumpul. Dugaan kuat adannya pembiaran lantaran aktivitas tetap berjalan dan bahkan ada juga stok pile di wilayah tersebut.

Selain itu, aparat juga di desak untuk memeriksa legalitas izin pertambangan dan status penggunaan kawasan hutan.
Menghentikan serta menyegel aktivitas apabila terbukti ilegal serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kawasan hutan tidak terus mengalami eksploitasi. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Cihara.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB