Blok Cinunggul–Liko Disorot, Dugaan Mafia Batu Bara Tantang Hukum di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Lokasi tambang disebut berada di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Lebak Selatan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Blok Liko, yang masih dalam kawasan Perhutani wilayah yang sama
Kedua titik tersebut disebut berada dalam kawasan hutan produksi Perhutani yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Parahnya, muncul sejumlah nama-Nama yang Diduga terlibat aktivtas tambang batu bara ilegal di Kawasan Perhutani itu, seolah tak mempan terhadap hukum dan melabrak aturan yang berlaku.

Sejumlah nama yang disebut berada atau beraktivitas di lokasi tambang antara lain:

1. Iyong, warga Cibobos disebut berada di lokasi lubang tambang Blok Cinunggul

2. Dede, warga Cierang, berlokasi di Blok Cinunggal.

3. Sukanta, warga Cibobos di lokasi Blok Cinunggul.

Nama-nama tersebut didesak segera diklarifikasi dan diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Apabila benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

•UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar)

•UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah)

•UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Banten bila perlu Mabes Polri, Satgas Hutan Pusat untuk segera Turun langsung ke lokasi Blok Cinunggul dan Blok Liko. Karena, penegakan diwilayah tersebut dinilai tumpul. Dugaan kuat adannya pembiaran lantaran aktivitas tetap berjalan dan bahkan ada juga stok pile di wilayah tersebut.

Selain itu, aparat juga di desak untuk memeriksa legalitas izin pertambangan dan status penggunaan kawasan hutan.
Menghentikan serta menyegel aktivitas apabila terbukti ilegal serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kawasan hutan tidak terus mengalami eksploitasi. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Cihara.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru