Blok Cinunggul–Liko Disorot, Dugaan Mafia Batu Bara Tantang Hukum di Lebak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Februari 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Dugaan aktivitas pertambangan batu bara ilegal di kawasan hutan produksi Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Lokasi tambang disebut berada di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani Lebak Selatan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di Blok Cinunggul, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.

Blok Liko, yang masih dalam kawasan Perhutani wilayah yang sama
Kedua titik tersebut disebut berada dalam kawasan hutan produksi Perhutani yang seharusnya tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Parahnya, muncul sejumlah nama-Nama yang Diduga terlibat aktivtas tambang batu bara ilegal di Kawasan Perhutani itu, seolah tak mempan terhadap hukum dan melabrak aturan yang berlaku.

Sejumlah nama yang disebut berada atau beraktivitas di lokasi tambang antara lain:

1. Iyong, warga Cibobos disebut berada di lokasi lubang tambang Blok Cinunggul

2. Dede, warga Cierang, berlokasi di Blok Cinunggal.

3. Sukanta, warga Cibobos di lokasi Blok Cinunggul.

Nama-nama tersebut didesak segera diklarifikasi dan diperiksa secara resmi oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran informasi di lapangan.

Apabila benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta tanpa izin penggunaan kawasan hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar:

•UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar)

•UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah)

•UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

Masyarakat mendesak Ditreskrimsus Polda Banten bila perlu Mabes Polri, Satgas Hutan Pusat untuk segera Turun langsung ke lokasi Blok Cinunggul dan Blok Liko. Karena, penegakan diwilayah tersebut dinilai tumpul. Dugaan kuat adannya pembiaran lantaran aktivitas tetap berjalan dan bahkan ada juga stok pile di wilayah tersebut.

Selain itu, aparat juga di desak untuk memeriksa legalitas izin pertambangan dan status penggunaan kawasan hutan.
Menghentikan serta menyegel aktivitas apabila terbukti ilegal serta memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Penegakan hukum yang cepat dan transparan sangat dibutuhkan agar kawasan hutan tidak terus mengalami eksploitasi. Jika dugaan ini benar, maka pembiaran hanya akan memperbesar kerugian negara dan memperparah kerusakan lingkungan di wilayah Cihara.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru