Ketua DPRD Kota Serang Dorong Perwal untuk Perkuat Perlindungan Cagar Budaya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H, menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Serang sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah.

DPRD bersama Pemkot Serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, hingga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan bangunan cagar budaya awalnya mengemuka atas permintaan dari tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief.

Menurut Muji, dalam Perda tersebut ditegaskan bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan wajib dirawat.

Jika dilakukan alih fungsi, misalnya menjadi tempat usaha, maka keaslian bentuk serta nilai sejarahnya harus tetap dijaga.

“Perda-nya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” tutur Muji, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Padahal, keberadaan Perwal dinilai krusial untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Muji menjelaskan, Perda bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Tanpa Perwal, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pelestarian cagar budaya akan sulit dilakukan.

“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” pungkasnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru