Ketua DPRD Kota Serang Dorong Perwal untuk Perkuat Perlindungan Cagar Budaya

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, S.H, menegaskan bahwa perlindungan terhadap bangunan cagar budaya di Kota Serang sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui peraturan daerah.

DPRD bersama Pemkot Serang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan pembongkaran bangunan bersejarah, kewajiban pemeliharaan, hingga sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan bangunan cagar budaya awalnya mengemuka atas permintaan dari tokoh masyarakat, H. Embay Mulya Syarief.

Menurut Muji, dalam Perda tersebut ditegaskan bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan wajib dirawat.

Jika dilakukan alih fungsi, misalnya menjadi tempat usaha, maka keaslian bentuk serta nilai sejarahnya harus tetap dijaga.

“Perda-nya sudah ada. Di dalamnya jelas diatur bahwa bangunan atau situs bersejarah tidak boleh dibongkar dan harus dipelihara. Kalau pun dialihfungsikan, misalnya menjadi tempat usaha, keaslian dan nilai sejarahnya wajib dijaga,” tutur Muji, Senin (23/2/2026).

Namun demikian, ia mengungkapkan hingga saat ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Padahal, keberadaan Perwal dinilai krusial untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Muji menjelaskan, Perda bersifat norma umum sehingga membutuhkan aturan teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Tanpa Perwal, pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran pelestarian cagar budaya akan sulit dilakukan.

“Perda itu sifatnya norma umum. Supaya bisa dijalankan secara efektif, perlu aturan teknis dalam bentuk Perwal. Tanpa itu, pengawasan dan penindakan akan sulit dilakukan,” pungkasnya.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru