Diduga Gunakan Pasir Laut, Pembangunan Gedung Koperasi di Wanasalam Disorot

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Parungsari, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek tersebut kini menjadi sorotan setelah muncul aduan masyarakat terkait kualitas bangunan, Senin (2/3/2026).

Temuan itu mencuat usai tim organisasi BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak melakukan investigasi dan kontrol sosial pada 2 Maret 2026. Dalam peninjauan lapangan, ditemukan indikasi penggunaan material yang diduga tidak tercantum dalam spesifikasi teknis proyek.

Humas BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Anto Bastian, mengungkapkan pihaknya menemukan penggunaan pasir laut dalam konstruksi bangunan. Padahal, material tersebut dinilai tidak layak untuk struktur bangunan karena kandungan garam yang tinggi berpotensi mempercepat korosi pada besi dan menurunkan kekuatan konstruksi.

“Jika benar pasir laut digunakan untuk struktur, tentu ini sangat meragukan dari sisi kualitas. Kandungan garam dapat membuat besi mudah berkarat dan keropos. Ini diduga tidak sesuai spesifikasi teknis yang telah direncanakan,” ujar Anto.

Saat dikonfirmasi, Babinsa setempat menyebut pengawas proyek bernama Tabriji. Anto kemudian menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon. Dalam penjelasannya, Tabriji menyatakan pasir laut hanya digunakan untuk pondasi dan sebagian akan dimanfaatkan untuk urugan jalur tengah.

Namun, menurut Anto, penjelasan tersebut tidak masuk akal karena pekerjaan pondasi telah selesai dan proyek sudah memasuki tahap pemasangan serta pengecoran tiang.

“Gedung koperasi ini dibiayai oleh negara untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan ekonomi desa, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Selain persoalan material, BPPKB DPC Lebak juga menduga adanya ketidaksesuaian dalam aspek administrasi perizinan bangunan. Pihaknya menyatakan akan mendalami temuan tersebut dan berencana melaporkan secara resmi kepada instansi terkait guna dilakukan audit teknis serta investigasi menyeluruh.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, proyek ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif seperti pemutusan kontrak, denda, dan daftar hitam (blacklist) penyedia jasa, hingga sanksi perdata berupa ganti rugi. Jika terbukti merugikan keuangan negara dan memenuhi unsur pidana, pelanggaran juga dapat berujung pada sanksi pidana korupsi.

BPPKB DPC Lebak mendesak agar pengawas proyek tidak bersikap pasif dan instansi teknis segera turun ke lapangan untuk melakukan audit kualitas bangunan.

“Jangan sampai fasilitas untuk rakyat berubah menjadi ladang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika dibiarkan, rakyat dan negara yang dirugikan,” pungkas Anto.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut serius dari aparat penegak hukum maupun instansi pengawas pembangunan daerah.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB