Mediasi Perdana Gugatan Rp1,5 Miliar di PN Sorong, Prinsipal Tergugat Tak Hadir

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Kota Sorong – Sidang gugatan wanprestasi antara Hadi Tuasikal dkk melawan Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim di Pengadilan Negeri Sorong telah memasuki tahap mediasi pertama pada Selasa (03/02/2026).

Kuasa hukum Hadi Tuasikal dkk, Sitia Zakiah Zakaria, menyayangkan ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi tersebut.

“Saya sangat berharap prinsipal hadir dalam mediasi pertama sehingga kita bisa mencari win-win solution,” ujarnya usai mediasi di PN Sorong, Selasa (03/02/2026).

Siti Zakiah menambahkan, dalam mediasi tadi kuasa dari tergugat menyampaikan kesiapan untuk melanjutkan perkara tersebut. Kendati demikian, ia berharap kuasa tergugat dapat memberikan pemahaman kepada kliennya agar perkara ini tidak berlanjut ke sidang berikutnya.

“Ini kan hak dari klien saya saat menangani perkara sengketa pilkada di MK sekitar dua tahun lalu,” ungkapnya.

Siti Zakiah menjelaskan, nilai penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar Rp1,5 miliar, dengan rincian success fee Rp1 miliar dan honorarium untuk tim sebesar Rp500 juta. Ia menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara success fee dan honorarium, mengingat tim yang bekerja dalam perkara tersebut berjumlah empat orang.

Ia juga mengaku kecewa atas ketidakhadiran prinsipal tergugat dalam mediasi, dengan alasan masih menjalankan urusan dinas.

“Semoga mediasi kedua yang dijadwalkan pada Selasa pekan depan prinsipal dari pihak tergugat hadir sehingga kita bisa mendapatkan win-win solution meski tanpa kehadiran kami selaku penggugat,” kata Siti Zakiah.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Septinus Lobat dan Anshar Karim, Loury Da Costa, menyampaikan bahwa ketidakhadiran kliennya telah disertai surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai bentuk itikad baik karena sedang menjalankan tugas negara.

“Surat sudah diserahkan ke hakim mediator,” ucapnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, dalam petitumnya, para penggugat memohon agar majelis hakim PN Sorong:

-Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai pemberian honorarium (lawyer fee) adalah sah;

-Menyatakan demi hukum perjanjian tidak tertulis/lisan antara para penggugat dengan para tergugat mengenai perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) adalah sah;

-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian honorarium (lawyer fee) merupakan perbuatan wanprestasi;

-Menyatakan perbuatan para tergugat dalam melaksanakan perjanjian pemberian pembayaran biaya tambahan (success fee) merupakan perbuatan wanprestasi;

-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya honorarium (lawyer fee) kepada para penggugat sebesar Rp500.000.000 yang dibayar lunas dan seketika

-Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tambahan (success fee) kepada para penggugat sebesar Rp1.000.000.000 yang dibayar lunas dan seketika;

-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa satu unit rumah dua lantai di Jalan Handayani, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat I dan satu unit rumah di Perumahan Jupiter Blok D No. 2, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong milik Tergugat II;

-Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari kepada para penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan;

-Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

-Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, para penggugat memohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis : Jun

Editor : Re

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru