Skandal Korupsi PT ABM: Modal Rp60 Miliar Raib, Rakyat Banten Dirugikan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co SERANG – Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Banten kembali menjadi sorotan tajam. PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) kini terjerat dalam dua persoalan krusial: dugaan korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp 20,4 miliar yang telah masuk ke meja hijau, serta ketidakjelasan penggunaan dana penyertaan modal senilai Rp 60 miliar dari APBD Banten.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang (Kamis, 5 Maret 2026), Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks Plt Direktur Utama PT ABM, Yoga Utama, melakukan pengadaan minyak goreng fiktif sebanyak 1.200 ton. Fakta persidangan mengungkap aliran dana tersebut diduga mengalir ke sedikitnya 11 pihak, termasuk Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya, yang kini berstatus terdakwa.

Kritik Keras Atas Kegagalan Tata Kelola

Koordinator Penerus Banten, Egi Hendrawan, menilai kondisi PT ABM bukan sekadar masalah operasional, melainkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan BUMD. Ia menegaskan bahwa skandal ini mencerminkan lemahnya Good Corporate Governance (GCG) yang berujung pada kerugian negara yang nyata.

“Fakta bahwa modal Rp 60 miliar raib tanpa jejak kontribusi ekonomi bagi Banten adalah tamparan keras bagi eksekutif, juga kasus korupsi yang menjerat petinggi BUMD ABM. Jika perusahaan yang didirikan untuk ketahanan pangan justru menjadi instrumen penggelapan dana publik, maka tidak ada alasan lagi untuk mempertahankannya. Pemerintah Provinsi jangan hanya melakukan ‘bersih-bersih’ manajemen, tapi harus berani mengambil langkah radikal: bubarkan saja PT ABM,” ujar Egi Hendrawan dalam keterangannya, Jumat (06/03).

Egi menambahkan, penggelontoran modal besar tanpa indikator kinerja yang jelas merupakan bentuk pemborosan uang rakyat. “BUMD ini telah menjadi liabilitas, bukan aset. Likuidasi adalah jalan terbaik agar kebocoran anggaran tidak terus berlanjut,” tegasnya.

Analisis Hukum: Jeratan Tipikor dan Kerugian Negara

Secara hukum, kasus PT ABM memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau korporasi serta adanya kerugian keuangan negara yang nyata. Audit independen menyebutkan kerugian mencapai Rp 20,4 miliar dalam proyek minyak goreng saja, belum termasuk risiko kerugian dari modal Rp 60 miliar yang belum terpertanggungjawabkan.

Ketua Banten Corruption Watch (BCW), Ana Triana, menutup dengan desakan agar penegakan hukum menjangkau seluruh jejaring penerima aliran dana.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada level direksi. Kejaksaan harus mengejar 11 pihak penerima aliran dana tersebut agar pemulihan aset (asset recovery) bisa maksimal. Secara administratif, jika sebuah BUMD sudah tidak mampu memenuhi tujuan pendiriannya dan terus menerus didera kasus korupsi, secara hukum pemegang saham berwenang melakukan pembubaran melalui RUPS demi menyelamatkan sisa aset negara,” tutup Ana Triana.

Penulis : Farid

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB