Brutal! Tuding Pungli BPJS, Oknum Kades di Malingping Diduga Lakukan Kekerasan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sikap yang diduga tidak mencerminkan seorang pemimpin desa kembali menjadi sorotan. Oknum Kepala Desa berinisial BI, yang menjabat di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diduga melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seorang pekerja kesehatan yang dituding melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pengaktifan BPJS Kesehatan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu malam, 7 Maret 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum kepala desa itu mengambil tindakan sepihak terhadap pekerja kesehatan yang dituduh melakukan pungli terkait pengurusan atau pengaktifan layanan BPJS Kesehatan.

Alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, tindakan oknum kepala desa tersebut dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri. Ia diduga menampar pekerja yang disebut berasal dari Dinas Sosial, tindakan yang dinilai tidak semestinya dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Tidak hanya itu, sikap yang dinilai kurang pantas juga diduga ditunjukkan kepada insan pers. Saat salah satu wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait peristiwa tersebut, oknum Kades BI merespons dengan nada tinggi melalui pesan langsung (DM) di media sosial TikTok pada Sabtu malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam pesannya, BI membantah tudingan bahwa dirinya bertindak arogan dan menyebut tindakan tegasnya sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat kecil yang diduga menjadi korban pungli.

“Adapun kasar wajar karena warga saya yang diperas oleh oknum. Kalau ditampar kenapa? Untung tidak dihajar. Itu dikasih pelajaran efek jera supaya tidak memeras masyarakat kecil,” tulisnya dalam pesan kepada wartawan.

Ia juga menantang media untuk melakukan debat serta meminta agar video yang menyebut dirinya arogan dihapus.

Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta tidak menghargai kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak mencari serta memperoleh informasi. Tindakan yang menghalangi atau tidak kooperatif terhadap kerja jurnalistik dapat dinilai sebagai bentuk tidak menghormati kebebasan pers.

Di sisi lain, apabila benar terjadi praktik pungutan liar dalam pengurusan layanan BPJS, seharusnya hal tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku, bukan diselesaikan dengan tindakan sepihak.

Ketua BPPKB DPC Kabupaten Lebak, Belong, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan main hakim sendiri serta pemukulan yang dilakukan. Kalaupun pihak yang dituduh benar melakukan kesalahan, ada alur penyelesaian hukum yang harus diikuti sesuai peraturan yang berlaku. Sebagai pejabat publik, seharusnya memberi contoh dengan menghormati hukum dan prosedur,” ujar Belong.

Masyarakat berharap aparat terkait, baik dari unsur pemerintah daerah maupun penegak hukum, dapat menelusuri kebenaran informasi ini agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rahong berinisial BI masih diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

Penulis : Hkz

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB