Terasmedia.co SORONG PBD – Proyek pembangunan Pos Polisi di Sorong Barat, Kota Sorong, Papua barat daya, menuai sorotan tajam dan kini mulai didorong untuk diperiksa aparat penegak hukum (APH). Pasalnya, pekerjaan yang dimulai sejak 2025 itu hingga April 2026 belum juga rampung, padahal dalam papan proyek hanya tercantum waktu pelaksanaan selama 58 hari kalender.
Pantauan di lapangan menunjukkan bangunan yang dikerjakan bukan pembangunan baru, melainkan hanya rehabilitasi bekas Gedung KNPI kota Sorong. Hal ini berbanding terbalik dengan papan informasi proyek yang secara jelas mencantumkan kegiatan “Pembangunan Pos Polisi di Sorong Barat.”
Dalam papan proyek tersebut juga tercantum nomor kontrak 11.1.03/KONTR/PP-SB/APBD-P/2025 dengan tanggal kontrak 4 November 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV Takasima Jaya pada tahun anggaran 2025 di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Sorong.
Nilai pagu proyek ini diduga mencapai miliaran rupiah, yang memicu pertanyaan publik karena hanya berupa rehab gedung, bukan bangun baru.
Perbedaan antara perencanaan dan kondisi riil di lapangan, ditambah keterlambatan penyelesaian pekerjaan, memicu kecurigaan publik terkait kualitas pelaksanaan dan pengawasan proyek. Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat hingga Kejaksaan turun tangan melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt )Kepala Dinas PUPR Kota Sorong, Yafet Manibuy, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Direktur CV Takasima Jaya, Syukur Amdalan, membenarkan proyek tersebut merupakan pekerjaan perusahaannya. Namun saat dimintai penjelasan terkait keterlambatan maupun perbedaan pekerjaan di lapangan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Penulis : Tim
Editor : Redaksi












