LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen terkait pembelian unit kios di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun mencicil, namun belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah konsumen hingga saat ini belum memperoleh SHMRS dari pihak pengembang, PT TPD. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Zentoni, keterlambatan penyerahan SHMRS tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib untuk diganti oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

LBH Bogor pun mengimbau kepada seluruh konsumen Vivo Mall Sentul yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendataan dan langkah hukum secara bersama-sama,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LBH Bogor di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara kolektif melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur
Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih
Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling di Bayah, Ini Jadwal dan Syaratnya
Peduli Kesehatan Warga, Polda Banten Hadirkan Layanan Gratis di Bayah
HUT ke-10, Bank Banten Siap Menjadi Bagian Penting Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:59 WIB

FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Sidang Perdana Gabriel Lumbantoruan Digelar, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:15 WIB

Mahfuddin Cakra Saputra Resmi Jabat Kajari Sumbawa Barat, Bawa Semangat Penegakan Hukum Bersih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:14 WIB

Unggul 4-2 di Putaran Kedua, Pieter Jerry Baru Nahkodai Pemuda Katolik Papua Barat Daya

Berita Terbaru