LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen terkait pembelian unit kios di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun mencicil, namun belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah konsumen hingga saat ini belum memperoleh SHMRS dari pihak pengembang, PT TPD. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Zentoni, keterlambatan penyerahan SHMRS tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib untuk diganti oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

LBH Bogor pun mengimbau kepada seluruh konsumen Vivo Mall Sentul yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendataan dan langkah hukum secara bersama-sama,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LBH Bogor di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara kolektif melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”
Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu
Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Jalan Cijinjuk Bertahun-tahun Rusak, Warga Pertanyakan Peran DPRD: “Setiap Hari Lewat, Mengapa Tak Kunjung Diperjuangkan?”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Ketum FBB: Pilpres 2024 Sudah Selesai, Jangan Terus Cari Jalan untuk Memanggung Isu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:35 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat

Berita Terbaru