LBH Bogor Buka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul

Avatar photo

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor resmi membuka Posko Pengaduan Konsumen Vivo Mall Sentul pada Senin (13/4/2026) pukul 10.00 WIB. Posko ini dibentuk sebagai langkah konkret dalam merespons keluhan konsumen terkait pembelian unit kios di kawasan tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, mengatakan bahwa posko ini bertujuan untuk menampung laporan dari konsumen yang telah melakukan pembayaran, baik secara lunas maupun mencicil, namun belum menerima Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMRS).

“Posko ini kami buka untuk menghimpun aspirasi dan pengaduan konsumen yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah konsumen hingga saat ini belum memperoleh SHMRS dari pihak pengembang, PT TPD. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pembeli yang telah memenuhi kewajibannya.

Menurut Zentoni, keterlambatan penyerahan SHMRS tersebut berpotensi merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, di mana setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian wajib untuk diganti oleh pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.

LBH Bogor pun mengimbau kepada seluruh konsumen Vivo Mall Sentul yang mengalami permasalahan serupa untuk segera melapor.

“Kami mengajak para konsumen untuk mendaftarkan diri ke posko agar dapat dilakukan pendataan dan langkah hukum secara bersama-sama,” kata Zentoni.

Ia menambahkan, pengaduan dapat disampaikan melalui hotline di nomor 0813-1742-2079 atau dengan mendatangi langsung kantor LBH Bogor di Jalan K.H. R. Abdullah Bin Nuh Kav. 23, Taman Yasmin, Kota Bogor.

“Seluruh laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara kolektif melalui upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Berita Terbaru