Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : BEM Banten, Wildan, Senin (15/7/2024)

i

Keterangan foto : BEM Banten, Wildan, Senin (15/7/2024)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Keberadaan kandang ayam broiler di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam dari kalangan akademis. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat menyatakan keprihatinannya atas dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan operasional peternakan tersebut.

Langkah kritis ini diambil setelah mahasiswa menerima keresahan dari warga sekitar terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas budidaya ayam broiler yang sudah berjalan beberapa waktu terakhir.

Koordinator Aliansi Mahasiswa Kabupaten Serang Menggugat, Wildan, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas administratif di atas kertas. Sistem perizinan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Sistem perizinan itu diciptakan untuk menjamin keselamatan masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan memberikan kepastian hukum. Jika ada pelaku usaha yang tidak patuh, hal itu sangat berpotensi memicu konflik sosial dan degradasi lingkungan di tengah masyarakat,” ujar Wildan dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Aturan Hukum dan Perlindungan Lingkungan yang Ketat

Secara akademis dan hukum, Wildan memaparkan bahwa industri peternakan wajib tunduk pada regulasi yang ketat. Di antaranya adalah UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (yang diubah dalam UU Nomor 41 Tahun 2014) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Selain itu, aspek lingkungan hidup wajib mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengharuskan setiap usaha peternakan mengantongi dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dampaknya.

“Kami tentu mendukung pembangunan ekonomi daerah, namun semua itu harus berjalan beriringan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat,” tegas Wildan.

Tuntut Transparansi dan Audit Kepatuhan Pemerintah Daerah

Guna menyudahi polemik di tengah masyarakat, aliansi mahasiswa mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Peternakan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan.

“Kami tidak menuduh sepihak bahwa usaha ini melanggar hukum. Namun, dugaan ketidaklengkapan izin ini harus dijawab secara transparan oleh instansi berwenang melalui verifikasi faktual dan audit kepatuhan di lapangan,” jelas Wildan.

Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan tanpa tebang pilih demi menciptakan kepastian hukum yang sehat.

“Jika memang semua dokumen perizinannya lengkap, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman. Sebaliknya, jika terbukti ada pelanggaran, pemerintah harus berani menegakkan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.

Mahasiswa menegaskan bahwa desakan ini merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam mengawasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Serang. Mereka berharap polemik kandang ayam di Ciomas ini diselesaikan melalui jalur hukum yang transparan dan akuntabel demi kelestarian lingkungan dan iklim investasi yang sehat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi
Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 65 Perkara
Ratusan Warga Pandeglang Hadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Bersama Ahmad Fauzi
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
BaraNusa Depok Soroti Dugaan Keterlibatan Pejabat dalam Aksi Dukung MBG
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid

Sabtu, 27 Juni 2026 - 00:31 WIB

KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:11 WIB

Tegas! Wabup Intan: Stunting Bukan Tugas Satu Instansi

Berita Terbaru

Ilustrasi Gambar

Daerah

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Minggu, 28 Jun 2026 - 00:23 WIB

Entertainment

SID dan Slank Jadi Andalan Jakarta Fair Music Concert Akhir Pekan Ini

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:11 WIB

Hukum dan Kriminal

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Jun 2026 - 22:02 WIB